ATAPKOTA.COM, LANGKAT — Aksi dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Hotel Grand Stabat, Kabupaten Langkat, berhasil digagalkan setelah personel Polres Langkat bersama petugas keamanan hotel bergerak cepat mengamankan dua pria yang dicurigai hendak membawa kabur sepeda motor milik pengunjung, Sabtu, 16 Mei 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir hotel yang berada di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Korban diketahui bernama Windah Sari Ayu yang nyaris kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya dengan estimasi kerugian sekitar Rp22 juta.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas keamanan hotel terhadap dua pria yang mondar-mandir di sekitar parkiran dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas keamanan hotel kemudian memberikan informasi kepada personel kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Langkat,” ujar Ghulam, Minggu, 17 Mei 2026.
Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati salah seorang pria diduga sedang merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Ketika hendak melarikan diri, kedua pria tersebut langsung diamankan oleh personel kepolisian bersama petugas keamanan hotel.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial CG (24), warga Medan Johor, dan DW (30), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, kunci palsu, kunci Y, sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku, serta kendaraan milik korban.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi respons cepat petugas keamanan hotel dan masyarakat yang dinilai turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar David Triyo Prasojo.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan kamtibmas,” katanya.
Saat ini kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Langkat untuk proses hukum berikutnya. (AP/red)

































