ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan adanya klien rehabilitasi yang dirantai di salah satu lembaga rehabilitasi di Kota Pematangsiantar.
Kepala BNN Kota Pematangsiantar Mushab Aulia Arief Hasibuan S.Sos melalui Plt Kasubbag Umum BNN Kota Pematangsiantar, S Bangun, menegaskan seluruh layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus dilaksanakan secara manusiawi, aman, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
“Setiap bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, termasuk praktik perantaian, tidak sejalan dengan prinsip rehabilitasi yang diatur secara umum,” tulisnya melalui pesan singkat, Senin (18/5/2026).
Menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, BNN Kota Pematangsiantar menyatakan akan melakukan verifikasi dan penelusuran fakta terkait dugaan tersebut. Selain itu, BNN juga akan berkoordinasi dengan pihak pengelola lembaga rehabilitasi yang dimaksud.
BNN Kota Pematangsiantar turut mengimbau seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi agar mematuhi standar pelayanan serta mengedepankan pendekatan medis dan sosial yang berorientasi pada pemulihan klien.
“Kepada masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” lanjutnya.
BNN Kota Pematangsiantar juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan demi mendukung pemulihan klien serta menciptakan lingkungan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, media menerima laporan dari tujuh orang klien rehabilitasi Yayasan Rehabilitasi Rindung di Kota Pematangsiantar yang mengaku kabur dari lokasi rehabilitasi pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Mereka mengungkap dugaan adanya kekerasan fisik, perantaian menggunakan rantai besi, pemukulan, hingga perlakuan tidak manusiawi selama menjalani rehabilitasi.
Salah seorang klien bernama Erwin mengaku dirinya dirantai pada bagian kaki menggunakan baut besi dan kerap mengalami kekerasan apabila dianggap melanggar aturan.
“Kami NAPZA, bukan ODGJ. Tapi kami dirantai pakai rantai besi,” ujar Erwin kepada awak media.
Selain dugaan kekerasan, para klien juga mengeluhkan kondisi makanan yang disebut sering basi, dugaan minimnya pelayanan kesehatan, hingga perlakuan yang dinilai tidak layak selama berada di lokasi rehabilitasi.
Beberapa klien lainnya seperti Muhammad Agus Hendri, Richard Gultom, Rudi, dan Hotman turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyiksaan tersebut serta menyelamatkan rekan-rekan mereka yang masih berada di dalam panti rehabilitasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Rehabilitasi Rindung terkait tudingan yang disampaikan para mantan klien tersebut. (AP/red)

































