ATAPKOTA.COM, OGAN ILIR — Kebijakan penerimaan murid baru di SD Negeri 7 Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua calon siswa mengaku anak mereka diduga ditolak karena belum genap berusia 6 tahun.
Informasi tersebut mencuat setelah salah satu wali murid mengaku tidak dapat mendaftarkan anaknya saat mendatangi sekolah pada Senin, 25 Mei 2026. Menurut pengakuannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa calon siswa yang belum tepat berusia 6 tahun belum dapat diterima, meskipun selisih usia hanya beberapa hari atau satu bulan.
“Saya datang untuk mendaftarkan anak sekolah, tetapi disampaikan kalau umur belum genap 6 tahun tetap belum bisa diterima. Bahkan disebutkan agar mencari sekolah lain,” ujar wali murid kepada wartawan.
Wali murid tersebut juga mengaku mendapat informasi bahwa pendaftaran resmi di sekolah itu dijadwalkan mulai dibuka pada 8 Juni 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena sejumlah sekolah dasar negeri lain di wilayah Kecamatan Tanjung Raja masih menerima calon siswa berusia minimal 5 tahun 6 bulan sesuai ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Ilir, Fidel Castro, meminta adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kalau memang ada aturan khusus yang diterapkan, sebaiknya dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya supaya masyarakat tidak bingung,” ujar Fidel.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi agar pelaksanaan penerimaan murid baru tetap mengacu pada ketentuan pemerintah dan tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Menurut Fidel, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), calon peserta didik usia 5 tahun 6 bulan masih dimungkinkan mendaftar ke jenjang sekolah dasar dengan mempertimbangkan kesiapan belajar anak.
Ia juga mengutip penjelasan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, yang sebelumnya menyebut ketentuan usia tidak boleh menghilangkan hak anak untuk memperoleh akses pendidikan.
“Pada prinsipnya ada pengecualian usia sepanjang anak dinilai siap mengikuti pembelajaran di SD,” kata Fidel mengutip penjelasan tersebut.
Fidel meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir segera memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Pendidikan merupakan hak setiap anak. Karena itu perlu ada penjelasan yang terbuka supaya masyarakat mendapat kepastian terkait aturan penerimaan murid baru,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 7 Tanjung Raja maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (*)

































