ATAPKOTA.COM, MEDAN – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Pinguin 15, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IA (32), warga Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah beberapa jam observasi, aparat memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah dan diduga menunggu pembeli.
Petugas selanjutnya bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan IA tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 bungkus ganja yang telah dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 65,4 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu plastik warna putih dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan paket ganja tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IA mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Leman di kawasan Tembung.
Terduga pelaku juga mengaku membeli ganja sekitar 100 gram seharga Rp200 ribu sebelum membaginya ke dalam paket kecil dan menjualnya kembali dengan harga Rp10 ribu per bungkus.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Ferry.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. (AP/red)

































