ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi prestasi ketiga secara berturut-turut yang diraih Pemkab Simalungun dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kepada Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih. Turut mendampingi Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, Kepala Inspektorat Roganda Sihombing, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam keterangannya, Paula menjelaskan opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan profesional terhadap sejumlah aspek penting pengelolaan keuangan daerah.
Penilaian tersebut meliputi kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kriteria yang telah ditetapkan, atas LKPD Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Simalungun, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ujar Paula.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut bukan hal mudah. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik dan terus mengalami perbaikan.
Paula juga mengapresiasi komitmen seluruh jajaran Pemkab Simalungun dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas proses pemeriksaan yang disebut berjalan profesional, independen, dan objektif.
“Atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Utara,” kata Anton Achmad Saragih.
Menurut Bupati, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bagian dari evaluasi dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola keuangan.
Ia menegaskan capaian tersebut tidak menjadi tujuan akhir, melainkan bagian dari proses berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Kami menyadari capaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Seluruh rekomendasi serta catatan penting dari BPK akan menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Pemkab Simalungun disebut terus memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, serta melakukan pembenahan tata kelola aset dan penyusunan laporan keuangan daerah.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut tersebut menjadi indikator konsistensi Pemkab Simalungun dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota.

































