ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Identitas pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 1,14 kilogram dan ditangkap di Kota Pematangsiantar akhirnya terungkap.
Tersangka diketahui berinisial A (49), warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Saat ini, pria tersebut telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan di loket bus Eldivo, Jalan Pattimura, Kota Pematangsiantar, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika ke wilayah Pematangsiantar. Polisi menyebut tersangka baru pertama kali menjalankan pengantaran sabu ke daerah tersebut.
Dalam konferensi pers di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026), tersangka mengaku barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial J.
Pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersebut untuk mengembangkan kasus dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengintaian sejak dari pintu Tol Sinaksak hingga mengikuti kendaraan tersangka sampai ke lokasi penangkapan di Jalan Pattimura,” ujar Irwanta.
Setelah memastikan kesesuaian ciri-ciri kendaraan dan terduga pelaku, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkusan plastik merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 1,14 kilogram.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dirinya dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta yang dikirim melalui dompet digital serta ongkos perjalanan Rp500 ribu untuk mengantarkan barang tersebut.
Sisa pembayaran disebut akan diberikan setelah barang berhasil diserahkan kepada penerima.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026 yang dilaksanakan sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasi Humas IPTU Agustina, serta Kasi Propam AKP Hendry Palona Bangun, S.H.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Kontributor : Larsen Simatupang-atapkota.
































