Pemko Medan Klarifikasi Anggaran Air Mineral 1,1 Miliar, Ini Penjelasan Lengkapnya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:00 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kantor Wali Kota Pematangsiantar.

Gambar Kantor Wali Kota Pematangsiantar.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas anggaran pengadaan air mineral yang tercantum mencapai lebih dari Rp1,1 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemko Medan menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan dana yang pasti dibelanjakan, melainkan pagu anggaran atau batas maksimal belanja yang disiapkan untuk kebutuhan operasional pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan kesalahpahaman di publik seolah-olah seluruh anggaran tersebut digunakan hanya untuk kebutuhan air mineral Wali Kota Medan.

“Perlu dipahami bahwa Rp1,1 miliar itu merupakan pagu anggaran, bukan realisasi belanja. Jika kebutuhan riil selama satu tahun hanya sekitar Rp500 juta, maka sisa anggaran tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah,” ujar Ridho, Sabtu (20/6/2026) malam.

Ridho menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak dialokasikan secara khusus untuk kebutuhan pribadi Wali Kota Medan sebagaimana narasi yang berkembang di sejumlah platform media sosial.

Menurutnya, pos anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh kegiatan operasional Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan.

Penggunaan anggaran itu mencakup kebutuhan air minum dalam berbagai agenda resmi pemerintahan, mulai dari rapat internal, pertemuan dengan tamu daerah maupun tamu eksternal, kegiatan kedinasan di luar kantor, hingga operasional rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

“Penggunaannya untuk seluruh kegiatan pemerintahan yang difasilitasi Bagian Umum. Jadi bukan hanya untuk Wali Kota, tetapi untuk seluruh kegiatan resmi selama satu tahun anggaran,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan air mineral ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri dan dipisahkan dari belanja makan dan minum sesuai dengan klasifikasi belanja dalam sistem penganggaran pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemko Medan menyatakan tetap membuka ruang evaluasi untuk meningkatkan efisiensi belanja operasional sesuai arahan pemerintah pusat terkait penghematan anggaran.

“Kami berkomitmen melakukan efisiensi. Ke depan, kami berharap anggaran ini dapat ditekan sehingga lebih rendah dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang ada, alokasi ini sudah berjalan sejak 2020 dan merupakan kelanjutan dari pola anggaran yang sudah ada,” kata Ridho.

Pemko Medan juga menegaskan seluruh penggunaan anggaran daerah tetap berada dalam mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menarik kesimpulan adanya pemborosan hanya berdasarkan besaran pagu dalam dokumen APBD.

“Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang disusun dalam bentuk pagu anggaran, dan realisasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” pungkasnya.(MB/red)

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan
Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru