ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Kecamatan Siantar Utara melakukan pembongkaran bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima di kawasan Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Selasa (23/6/2026). Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., dalam upaya penataan kawasan pasar pascakebakaran yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Camat Siantar Utara, Marlon Brando Sitorus, S.STP., M.SP., bersama jajaran kecamatan dan pemerintah kelurahan. Proses penertiban berlangsung tertib tanpa hambatan, bahkan sejumlah pedagang membongkar lapaknya secara sukarela setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah dengan pemerintah.
Marlon Brando Sitorus yang didampingi Sekretaris Camat Siantar Utara, Rahim Doli Sakti Siregar, S.STP., menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi langkah utama yang dilakukan pemerintah sebelum pelaksanaan pembongkaran.
“Kami berdiskusi dengan para pedagang dan memberikan waktu hingga pukul 17.00 WIB sesuai kesepakatan bersama. Kami berterima kasih karena para pedagang bersedia membongkar sendiri bangunan semi permanennya,” ujar Marlon.
Menurutnya, penataan kawasan Jalan Mufakat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola lingkungan pasar, termasuk mengatasi hambatan akses kendaraan darurat.
Keberadaan bangunan semi permanen di sepanjang Jalan Mufakat sebelumnya disebut menjadi salah satu kendala bagi mobil pemadam kebakaran saat menangani peristiwa kebakaran yang melanda Pasar Dwikora pada Kamis (18/6/2026) dini hari.
Pemerintah Kecamatan Siantar Utara juga berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya untuk menyosialisasikan penataan kawasan kepada para pedagang agar proses penertiban berlangsung kondusif.
“Kami mengedepankan komunikasi yang baik dengan para pedagang. Karena lokasi ini berada di wilayah Kecamatan Siantar Utara, maka menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan pembenahan. Sesuai nama jalannya, Jalan Mufakat, penyelesaiannya juga dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama,” katanya.
Selain penertiban lapak, Pemko Pematangsiantar juga berencana melakukan perbaikan infrastruktur pendukung di kawasan tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dijadwalkan melakukan perbaikan drainase, sementara Dinas Lingkungan Hidup akan membersihkan sisa-sisa bangunan yang telah dibongkar.
Marlon menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari respons cepat pemerintah daerah dalam menata kembali kawasan Pasar Dwikora pascakebakaran.
“Ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Wali Kota agar kawasan ini dapat ditata lebih baik dan mendukung aktivitas masyarakat secara aman dan tertib,” ujarnya.
Pemerintah berharap penataan kawasan Pasar Dwikora dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, meningkatkan aksesibilitas, serta mempermudah penanganan keadaan darurat apabila terjadi peristiwa serupa di masa mendatang.(AP/red)




































