ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Proyek rehabilitasi saluran irigasi dan pembangunan tembok penahan (retaining wall) di Kampung Suka Mulia, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang berkaitan dengan aspek mutu pekerjaan konstruksi, transparansi proyek, serta penerapan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan ATAPKOTA pada Selasa (23/6/2026), pada beberapa bagian struktur tembok penahan yang masih dalam tahap pelaksanaan terlihat adanya kerusakan permukaan berupa spalling (rompal) dan terkelupasnya lapisan mortar. Kondisi tersebut ditemukan saat pekerjaan konstruksi masih berlangsung di lokasi proyek.
Dalam perspektif teknik sipil, pekerjaan pasangan batu dan struktur tembok penahan tanah umumnya wajib mengacu pada dokumen kontrak, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), gambar teknis, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa. Selain itu, mutu pekerjaan juga ditentukan oleh metode pelaksanaan, kualitas material, serta proses curing atau perawatan material setelah pemasangan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bermarga Siburian yang mengaku sebagai tukang pemasangan menyebut panjang saluran irigasi yang sedang dikerjakan sekitar 90 meter.
“Kalau panjang irigasi sekitar 90 meter. Kalau soal campuran semen, saya hanya bagian pemasangan. Yang lebih mengetahui soal campuran semen adalah bagian pengaduk atau Pak Sibarani,” ujarnya.
Untuk memperoleh informasi lanjutan, awak media kemudian menemui Sibarani yang berada di lokasi pekerjaan. Ia menyebutkan bahwa panjang saluran irigasi yang dikerjakan sekitar 89 meter, sedangkan tembok penahan sekitar 39,5 meter.
Terkait papan informasi proyek, Sibarani menyatakan bahwa papan proyek telah disiapkan dan berada dalam pengawasan pengawas lapangan.
“Plang proyek sudah siap dan sama pengawas proyek Janter Silalahi,” katanya.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek belum terlihat terpasang pada saat konfirmasi berlangsung. Beberapa saat kemudian, papan proyek terlihat mulai dipasang di area pekerjaan. Padahal, menurut keterangan pekerja, kegiatan konstruksi telah berlangsung sekitar dua minggu.
Keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan keterbukaan informasi dasar proyek kepada publik, termasuk nilai kontrak, sumber pendanaan, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan.
Penelusuran kemudian berlanjut pada proses pencampuran material. Seorang pekerja bernama Hendra menjelaskan komposisi campuran yang digunakan di lapangan.
“Campurannya satu sak semen Padang ukuran 40 kilogram dicampur dengan empat angkong pasir,” ujarnya.
Dalam kajian teknik sipil, satuan “angkong” bukan merupakan satuan baku dalam spesifikasi konstruksi. Oleh karena itu, volume material tidak dapat dipastikan secara presisi tanpa konversi ke satuan standar (m³).
Secara umum, pekerjaan pasangan batu dan mortar pada proyek pemerintah biasanya menggunakan perbandingan campuran semen dan pasir sekitar 1:3 hingga 1:5, tergantung kebutuhan struktur dan spesifikasi teknis pekerjaan. Jika diasumsikan satu angkong setara ±0,03–0,04 m³, maka empat angkong pasir berkisar ±0,12–0,16 m³. Dengan asumsi tersebut, komposisi satu sak semen 40 kg dan empat angkong pasir masih berada dalam kisaran campuran mortar yang lazim digunakan untuk pekerjaan pasangan. Namun demikian, kesesuaian teknis tetap harus merujuk pada dokumen kontrak dan hasil uji mutu material.
Selain itu, kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya ditentukan oleh perbandingan material, tetapi juga oleh kualitas agregat, rasio air-semen (water cement ratio), metode pencampuran, kepadatan pemasangan, serta proses curing di lapangan.
Di lokasi proyek juga ditemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu kerja, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Dalam regulasi jasa konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan aturan turunannya.
Untuk mengonfirmasi hasil pantauan tersebut, wartawan ATAPKOTA menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Opstik Pandiangan,SH.,ST., melalui sambungan telepon pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 09.55 WIB.
Saat dimintai penjelasan terkait proyek di wilayah Tong Marimbun, PPK PUTR justru meminta penegasan lokasi pekerjaan yang dimaksud.
“Proyek yang mana, Pak? Soalnya ada dari Tarukim dan PUTR, agar dapat kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah upaya klarifikasi terkait pelaksanaan pekerjaan irigasi dan tembok penahan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi fisik pekerjaan, spesifikasi teknis, keterlambatan pemasangan papan informasi proyek, serta penerapan standar K3 di lapangan.
wartawan ATAPKOTA masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pelaksana, pengawas, dan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta standar mutu konstruksi yang berlaku.
Sejalan dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.
Laporan Kotributor : Valtin Silitonga-atapkota.




































