ATAPKOTA.COM, MEDAN– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan kemitraan perkebunan plasma di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (29/6/2026), sebagai upaya mendorong penyelesaian konflik secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, saat menerima kunjungan kerja BAM DPR RI yang membahas aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan.
Surya mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut memahami berbagai tahapan yang telah dilakukan dalam penyelesaian persoalan tersebut, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan koperasi, penandatanganan perjanjian kerja sama, hingga rencana pembangunan kebun plasma.
Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan di antara para pihak yang perlu diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka dan musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Surya.
Ia menegaskan, Pemprov Sumut akan terus memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kementerian dan lembaga terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, serta masyarakat agar proses penyelesaian dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Surya berharap kunjungan kerja BAM DPR RI dapat menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai akar persoalan, perkembangan terbaru, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan lembaganya memberikan perhatian terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk persoalan kemitraan plasma yang melibatkan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR).
Menurut Ahmad Heryawan, berdasarkan aspirasi yang diterima BAM DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 17 September 2025, PT RPR memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 4.000 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/075/DISBUN/Tahun 2005.
Dalam izin tersebut, perusahaan diwajibkan membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.
Kewajiban serupa juga tercantum dalam Izin Lokasi (ILOK) serta Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 2009 dengan luas sekitar 3.741,88 hektare.
Berdasarkan dokumen yang diterima BAM DPR RI, Ahmad Heryawan menyebut HGU tersebut memuat kewajiban penyediaan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen dari luas areal perkebunan yang diusahakan.
“Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku,” kata Ahmad Heryawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT Rendi Permata Raya, Andi, menyampaikan bahwa sejak manajemen baru mengambil alih perusahaan pada akhir 2016, pihaknya hanya dapat mengelola sekitar 3.000 hektare lahan.
Menurutnya, sebagian areal lainnya belum dapat dimanfaatkan karena berbagai kendala, di antaranya terdapat lahan yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
Andi menjelaskan, sejak 2023 perusahaan mulai merealisasikan pembangunan kebun plasma, baik di dalam maupun di luar kawasan HGU.
“Tuntutan dari masyarakat terus kami penuhi secara bertahap,” ujarnya.
Ia menyebut hingga kini perusahaan telah menyediakan sekitar 200 hektare kebun plasma di dalam kawasan HGU yang telah berproduksi dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat sekitar 100 hektare kebun plasma di luar HGU yang telah ditanami, serta tambahan sekitar 69 hektare lahan plasma yang telah disiapkan namun belum memasuki tahap penanaman.
Meski demikian, menurut Andi, penyelesaian program plasma masih menghadapi kendala berupa adanya dualisme koperasi yang diproyeksikan menjadi mitra perusahaan.
Menurutnya, salah satu koperasi yang baru dibentuk telah menjalin kerja sama dengan perusahaan. Sementara koperasi yang lebih dahulu berdiri masih memiliki sejumlah persoalan yang belum terselesaikan.
Karena itu, PT Rendi Permata Raya berharap pemerintah daerah terus memediasi komunikasi antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat agar penyelesaian kemitraan plasma dapat segera menemukan titik temu.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas lembaga untuk mencari penyelesaian atas persoalan kemitraan plasma. Namun demikian, keputusan mengenai hak dan kewajiban para pihak tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan instansi terkait. (AP/red)

































