ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Belawan.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial ES (40), RH (33), dan MJ (41). Mereka diamankan di kawasan Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir. Dari lokasi penindakan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap dugaan aksi premanisme dan pungli di kedua lokasi tersebut.
Menurutnya, laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K. dengan melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktik premanisme dan pungutan liar di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” ujar AKP Agus Purnomo.
Selanjutnya, ketiga pria tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine sebagai bagian dari proses penyelidikan.
AKP Agus Purnomo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung zat yang mengindikasikan penggunaan narkotika.
“Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan praktik premanisme dan pungutan liar yang dinilai meresahkan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berkomitmen menindak segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tegas AKP Agus Purnomo. (AP/red)































