ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) melalui rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (14/7/2026) pagi. Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring, S.STP., M.Si., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pematangsiantar Ny. Liswati Wesly Silalahi.
Pembahasan tersebut menjadi langkah awal penyusunan regulasi operasional yang akan mengatur pembentukan, pembinaan, serta fungsi Posyandu di Kota Pematangsiantar. Perwali itu disusun sebagai tindak lanjut kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat pelayanan masyarakat yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.
Pada sektor kesehatan, Posyandu diharapkan mampu memberikan layanan pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, deteksi dini penyakit, hingga edukasi gizi. Sementara pada bidang pendidikan, Posyandu mendukung layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penguatan literasi masyarakat.
Selain itu, Posyandu juga diarahkan untuk mendukung edukasi mengenai sanitasi dan akses air bersih, menciptakan lingkungan serta perumahan yang sehat, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, hingga membantu pendataan dan penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.
Mewakili Wali Kota, Fidelis Edy Suranta Sembiring menilai ruang lingkup Posyandu perlu diperluas agar tidak hanya melayani anak-anak, tetapi juga kelompok lanjut usia (lansia).
“Rancangan Perwali ini sebaiknya tidak hanya mengatur Posyandu untuk anak, tetapi juga mengintegrasikan layanan Posyandu Lansia. Ruang lingkup pelayanan kesehatan perlu diperluas sehingga manfaat Posyandu dapat dirasakan seluruh kelompok masyarakat,” ujarnya.
Menurut Fidelis, penyusunan Perwali juga harus memperhatikan tugas dan fungsi perangkat daerah, standar pelayanan, dukungan anggaran, ketersediaan sarana dan prasarana, serta penguatan sinergi lintas sektor.
Ia menambahkan, substansi Perwali harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Kota Pematangsiantar sehingga implementasinya benar-benar efektif. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi salah satu pendukung dalam menghadapi penilaian Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pematangsiantar Ny. Liswati Wesly Silalahi mengatakan penyusunan Rancangan Perwali merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat penyelenggaraan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang mendukung pelayanan dasar secara terpadu.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang disusun benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh peserta dalam menyempurnakan substansi rancangan Perwali ini. Kolaborasi lintas perangkat daerah, TP PKK, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar Posyandu mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” katanya.
Rapat pembahasan turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Agustina Lasma Bulan Sihombing, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak, S.K.M., M.Kes., Kepala Bidang Bappeda Yulia Pohan, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ariandi Armas, S.Sos., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar Amrial Saragih, perwakilan Tanoto Foundation, serta jajaran Tim Penggerak PKK Kota Pematangsiantar. (AP/red)































