ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Apel Kendaraan Dinas di Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun, itu bertujuan menertibkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apel tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh kendaraan dinas roda dua, roda empat, maupun roda enam yang digunakan oleh perangkat daerah telah tercatat secara benar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B serta memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Selain melakukan pendataan aset, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas.
Dalam arahannya, Mixnon Andreas Simamora meminta seluruh kendaraan dinas diperiksa secara menyeluruh, baik dari sisi kondisi fisik maupun kelengkapan administrasi.
“Saya meminta Kepala BPKPD memastikan pemeriksaan dilakukan secara teliti terhadap kondisi fisik dan administrasi kendaraan. Kendaraan yang belum hadir agar segera dipanggil dan diperiksa dalam minggu ini, termasuk memastikan kepatuhan pembayaran pajaknya,” tegas Mixnon.
Ia juga memberikan batas waktu selama dua pekan kepada pengguna kendaraan dinas yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor agar segera memenuhi kewajibannya.
“Bagi yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, segera diselesaikan. Paling lambat dua minggu sejak apel ini seluruh kewajiban tersebut harus telah dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Mixnon, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah sehingga seluruh aparatur pemerintah harus memberikan teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kendaraan dinas menggunakan pelat nomor kendaraan dinas berwarna merah sesuai ketentuan serta tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi.
“Kendaraan dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi. Penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan kedinasan tidak diperbolehkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun Simson Sauttua Pardomuan Tambunan mengatakan apel kendaraan dinas juga bertujuan mendata kondisi kendaraan sebagai bahan evaluasi pengelolaan dan perencanaan perawatan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
“Fasilitas yang diberikan negara harus dijaga dan dikelola secara baik. Kendaraan yang belum hadir agar segera dihubungi supaya dapat mengikuti pemeriksaan,” ujarnya.
Simson menambahkan, petugas dari Kantor Pelayanan Samsat turut dilibatkan untuk memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan dinas.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan, kita harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Apel kendaraan dinas tersebut diikuti kendaraan milik organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, pemeriksaan kendaraan dinas yang berada di lingkungan kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026 di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor Samsat Simalungun, Jalan Asahan Kilometer 6, Kecamatan Siantar. (AP/red)































