Polda Jambi Ungkap Dugaan Pembobolan Bank Jambi 144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:40 WIB

40148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers yang dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

konferensi pers yang dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

ATAPKOTA.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap perkara dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp144,82 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DD, TAS, dan AA, berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Menurut penyidik, Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana siber yang menyasar rekening nasabah Bank Jambi. Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi tersebut dengan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diduga digunakan oleh pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria.

Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kejahatan tersebut dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform.

“Rekening dan akun aset kripto tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta. Selanjutnya, pada 22 Februari 2026, sarana tersebut diduga digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi senilai sekitar Rp144,82 miliar sebelum dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital di luar negeri dalam waktu singkat,” jelas Taufik.

Ia mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Menurutnya, para tersangka diduga berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama guna menampung serta menyamarkan aliran dana hasil dugaan tindak pidana.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, dan hasil pemeriksaan digital forensik.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery),” ujar Taufik.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam menangani kejahatan siber yang berdampak pada masyarakat dan sektor perbankan.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan untuk meminimalkan kerugian serta memperkuat perlindungan terhadap sistem transaksi elektronik,” kata Erlan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi serta berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik.

Laporan : Yanti-atapkota.

Berita Terkait

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan
DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

EKONOMI & BISNIS

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB