ATAPKOTA.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap perkara dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp144,82 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DD, TAS, dan AA, berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Menurut penyidik, Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana siber yang menyasar rekening nasabah Bank Jambi. Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi tersebut dengan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diduga digunakan oleh pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kejahatan tersebut dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform.
“Rekening dan akun aset kripto tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta. Selanjutnya, pada 22 Februari 2026, sarana tersebut diduga digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi senilai sekitar Rp144,82 miliar sebelum dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital di luar negeri dalam waktu singkat,” jelas Taufik.
Ia mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.
Menurutnya, para tersangka diduga berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama guna menampung serta menyamarkan aliran dana hasil dugaan tindak pidana.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, dan hasil pemeriksaan digital forensik.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery),” ujar Taufik.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam menangani kejahatan siber yang berdampak pada masyarakat dan sektor perbankan.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan untuk meminimalkan kerugian serta memperkuat perlindungan terhadap sistem transaksi elektronik,” kata Erlan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi serta berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik.
Laporan : Yanti-atapkota.































