ATAPKOTA.COM , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero) sebagai langkah memperkuat kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi, transparansi, dan penguatan tata kelola. Program tersebut diluncurkan pada Senin (13/7/2026) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, DJP mendorong identifikasi serta penyelesaian potensi permasalahan perpajakan sejak tahap awal. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Peluncuran program dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan sejumlah BUMN strategis. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi lebih terbuka melalui komunikasi yang dilakukan sebelum muncul persoalan perpajakan.
“Kami mengapresiasi PT Pertamina (Persero) yang bersedia menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, serta meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Dalam tahap uji coba tersebut, Pertamina menjadi perusahaan pertama yang menerapkan Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Program mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama periode pelaksanaan, Pertamina akan melakukan self-assessment terhadap Tax Control Framework, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi sebagai dasar penyempurnaan implementasi program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyebut keikutsertaan Pertamina dalam program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.
“Penerapan Tax Control Framework dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan,” katanya.
Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, yang menilai penerapan TCF dan integrasi data sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, berharap praktik tersebut dapat menjadi model yang diterapkan secara bertahap di berbagai BUMN strategis lainnya.
Menurut DJP, pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Ke depan, DJP berencana memperluas pelaksanaan uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi program secara lebih luas.
“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan wajib pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo. (AP/red)


































