Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi, 24 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Bebas

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:44 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Asahan, Rianto.

Wakil Bupati Asahan, Rianto.

ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan Remisi Umum 2026 kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain remisi bagi narapidana, kegiatan tersebut juga mencakup pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dihadiri Bupati Batu Bara, Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurut Hamdi, kondisi hunian Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku saat ini masih melebihi kapasitas yang tersedia. Lapas tersebut memiliki kapasitas hunian 766 orang, sedangkan jumlah penghuni mencapai 1.519 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 478 orang merupakan tahanan dan 1.041 orang berstatus narapidana.

“Remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Hamdi.

Hamdi menjelaskan, pada pemberian Remisi Umum 2026, sebanyak 780 warga binaan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi.

Sementara itu, sebanyak 261 warga binaan belum mendapatkan Remisi Umum 2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII.

Kemudian, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan. Adapun 161 orang lainnya masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.

Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri atas 296 warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, 358 orang berasal dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.

Dari keseluruhan penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026, sebanyak 24 warga binaan memperoleh hak untuk bebas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hamdi berharap pemberian remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.

Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Ia menyebut sebanyak 780 warga binaan memperoleh Remisi Umum 2026, sementara 24 orang di antaranya memperoleh kebebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada saudara-saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujar Rianto.

Ia juga mengajak berbagai pihak untuk mendukung proses pembinaan warga binaan melalui program-program yang telah disiapkan.

“Mari kita bekerja sama agar warga binaan dapat dibina menjadi lebih baik ke depannya melalui program-program yang ada,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, pidato tersebut juga mengingatkan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat dengan membawa perubahan positif.

“Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pidato tersebut.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta penyampaian remisi kepada perwakilan warga binaan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dan berdasarkan keterangan panitia berlangsung aman, tertib, dan lancar.(AP/red)

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan
Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru