ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan Remisi Umum 2026 kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain remisi bagi narapidana, kegiatan tersebut juga mencakup pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri Bupati Batu Bara, Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menurut Hamdi, kondisi hunian Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku saat ini masih melebihi kapasitas yang tersedia. Lapas tersebut memiliki kapasitas hunian 766 orang, sedangkan jumlah penghuni mencapai 1.519 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 478 orang merupakan tahanan dan 1.041 orang berstatus narapidana.
“Remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Hamdi.
Hamdi menjelaskan, pada pemberian Remisi Umum 2026, sebanyak 780 warga binaan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi.
Sementara itu, sebanyak 261 warga binaan belum mendapatkan Remisi Umum 2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII.
Kemudian, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan. Adapun 161 orang lainnya masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.
Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri atas 296 warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, 358 orang berasal dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.
Dari keseluruhan penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026, sebanyak 24 warga binaan memperoleh hak untuk bebas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hamdi berharap pemberian remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Ia menyebut sebanyak 780 warga binaan memperoleh Remisi Umum 2026, sementara 24 orang di antaranya memperoleh kebebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada saudara-saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujar Rianto.
Ia juga mengajak berbagai pihak untuk mendukung proses pembinaan warga binaan melalui program-program yang telah disiapkan.
“Mari kita bekerja sama agar warga binaan dapat dibina menjadi lebih baik ke depannya melalui program-program yang ada,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, pidato tersebut juga mengingatkan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat dengan membawa perubahan positif.
“Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pidato tersebut.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta penyampaian remisi kepada perwakilan warga binaan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dan berdasarkan keterangan panitia berlangsung aman, tertib, dan lancar.(AP/red)

































