ATAPKOTA.COM, MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan mulai memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan satuan pendidikan melalui rencana pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada UPT SMP Negeri se-Kota Medan. Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik yang digelar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan pada Kamis (20/8/2026).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan itu diikuti Kasubbag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prajati Hot Uli, bersama operator layanan informasi dari seluruh UPT SMP Negeri se-Kota Medan.
Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo Kota Medan, Mhd. Ariq Luthfi Siregar, menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Ia memberikan pembekalan mengenai pengelolaan informasi publik, tata kelola PPID, serta penerapan keterbukaan informasi di lingkungan satuan pendidikan.
Ariq menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, informasi publik pada prinsipnya terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” sekolah merupakan salah satu badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Ariq.
Ia menilai keberadaan PPID di lingkungan sekolah semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi pendidikan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Menurut Ariq, pembentukan PPID di UPT SMP Negeri dapat menjadi fondasi untuk membangun budaya transparansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa informasi di sektor pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai dasar hukum keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, pembagian kewenangan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.
Pembahasan juga mencakup pengelolaan informasi di lingkungan sekolah, termasuk identifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.
Peserta juga mendapat pendampingan teknis dalam pengelolaan dokumen dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
Selain pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan praktik penggunaan Portal PPID. Peserta mempelajari tata cara pengunggahan dokumen, pengelolaan informasi digital, serta berbagai persiapan yang diperlukan sebelum PPID terbentuk di masing-masing UPT SMP Negeri.
Kasubbag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prajati Hot Uli, S.E., M.M., menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Prajati, coaching clinic menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesiapan satuan pendidikan dalam mengelola informasi publik secara lebih terstruktur.
“Kami berharap seluruh operator layanan informasi di UPT SMP Negeri dapat memahami tugas dan fungsi PPID dengan baik. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan pemahaman sehingga nantinya setiap sekolah mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Prajati berharap pembentukan PPID di lingkungan UPT SMP Negeri juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang diberikan Pemerintah Kota Medan.
“Transparansi informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel. Dengan adanya PPID di sekolah, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, sementara sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan informasi,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mendorong implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan pendidikan.
Pembentukan PPID pada UPT SMP Negeri selanjutnya diharapkan dapat memperkuat pelayanan informasi yang terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(MB/red)
































