ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meraih penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 kategori Inovasi Daerah melalui inovasi pelayanan perpajakan Qresto (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization).
Penghargaan yang diinisiasi iNews TV tersebut diterima Pemerintah Kota Medan dalam acara yang berlangsung di Jakarta Concert Hall, Gedung iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Komjen Pol. (Purn.) Purwadi Arianto, kepada Wali Kota Medan yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi.
Penghargaan tersebut diberikan atas inovasi Pemko Medan dalam mengembangkan sistem pelayanan perpajakan daerah yang ditujukan untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan penerimaan daerah.
Qresto merupakan inovasi Pemko Medan dalam mengembangkan sistem digital untuk pengelolaan pajak daerah. Sistem tersebut dirancang untuk memisahkan nilai transaksi dengan komponen pajak secara otomatis ketika konsumen melakukan pembayaran.
Melalui mekanisme tersebut, nilai pembayaran untuk makanan atau jasa dipisahkan dari komponen pajak. Bagian yang merupakan pajak kemudian diarahkan ke kas daerah sesuai mekanisme sistem yang diterapkan.
Pemko Medan menilai sistem tersebut dapat membantu pemerintah melakukan pencatatan transaksi secara lebih cepat dan meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran pajak daerah.
Dengan pencatatan transaksi secara elektronik, pemerintah daerah juga memiliki basis data transaksi yang dapat digunakan untuk mendukung pengawasan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam bahan informasi yang diterima ATAPKOTA.COM, Qresto disebut sebagai inovasi pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pemisahan otomatis antara pembayaran transaksi dan pajak yang diarahkan ke kas daerah.
Namun, klaim tersebut perlu diperkuat dengan sumber resmi atau data pembanding dari lembaga yang berwenang sebelum disebut sebagai fakta definitif.
Jika klaim tersebut telah diverifikasi, inovasi Qresto dapat menjadi salah satu contoh penerapan transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah.
Bagi Pemko Medan, penerapan Qresto tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi. Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung tata kelola perpajakan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Dari sisi masyarakat, sistem pembayaran yang terintegrasi diharapkan memberikan kemudahan karena konsumen tidak perlu melakukan proses pembayaran pajak secara terpisah.
Sementara dari sisi pemerintah daerah, pencatatan transaksi secara elektronik dapat membantu proses pemantauan penerimaan pajak berdasarkan data transaksi.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut.
Ia mengatakan capaian itu merupakan hasil dari upaya Pemko Medan dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Erfin, Pemko Medan akan terus mendorong berbagai inovasi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini kami syukuri dan kami dedikasikan kepada masyarakat Kota Medan. Pemko Medan akan terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi daerah,” ujar Erfin.
Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap inovasi yang dikembangkan Pemko Medan dalam bidang pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah.
Melalui Qresto, Pemko Medan berupaya memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat pencatatan transaksi, meningkatkan pengawasan, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Meski demikian, efektivitas sistem tersebut tetap perlu diukur melalui data penerimaan sebelum dan sesudah penerapan, jumlah wajib pajak yang telah menggunakan sistem, tingkat kepatuhan, serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.(MB/red)
































