ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan dukungan terhadap percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa atas aset yang telah diwakafkan. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang diikuti Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (27/8/2026).
Herlina hadir mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. Dalam kerja sama tersebut, Pemko Pematangsiantar melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar.
Herlina menandatangani dokumen kerja sama bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba, S.H., Kepala Kantor Pertanahan Rio Kurniawan, S.P., M.Si., serta perwakilan Kantor Kementerian Agama dan BWI Kota Pematangsiantar.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam agenda yang turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara juga mengikuti kerja sama serupa, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Medan, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Sebelum kerja sama di tingkat kabupaten/kota dilakukan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terlebih dahulu menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, serta BWI Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan. Menurut dia, legalitas diperlukan untuk memastikan aset wakaf tetap berada dalam peruntukannya dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bobby menyebut pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki peran dalam memastikan perlindungan terhadap aset wakaf.
“Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf,” tegas Bobby.
Ia juga meminta agar kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Menurutnya, setiap pihak perlu segera menjalankan langkah konkret untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengatakan, MoU tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.
Muhibuddin menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dipaparkannya dalam kegiatan tersebut, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara. Dari jumlah itu, sebanyak 6.030 bidang disebut telah memiliki sertifikat.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ujar Muhibuddin.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar 8.653 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Angka tersebut merupakan hasil pengurangan 14.683 bidang dengan 6.030 bidang yang disebut telah memiliki sertifikat.
Muhibuddin mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat kerja sama agar jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat terus bertambah.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.
Kerja sama lintas instansi tersebut selanjutnya perlu diterjemahkan ke dalam proses pendataan, pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Pemko Pematangsiantar, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus mengurangi potensi persoalan pertanahan pada masa mendatang.
Namun, efektivitas kerja sama tersebut akan terlihat dari tindak lanjut di lapangan, termasuk berapa bidang tanah wakaf di Pematangsiantar yang telah terdata, berapa yang sudah bersertifikat, serta berapa bidang yang ditargetkan untuk diselesaikan setelah MoU ditandatangani.
Dengan demikian, penandatanganan kerja sama tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menghasilkan percepatan nyata dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kota Pematangsiantar.(AP/red)
































