ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Ketiganya berinisial DA, WW, dan AP. DA diketahui sebagai pemilik depo pasir, sedangkan WW dan AP berperan sebagai pemodal dan pemilik tambang ilegal.
“Tiga orang tersangka, inisial DA, WW, dan AP. Mereka memiliki dan membiayai aktivitas tambang pasir ilegal,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (5/11/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait. Operasi dilakukan pada Senin (3/11/2025) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai lembaga pemerintah.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Lokasi penambangan berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, serta depo pasir di Tejowarno dan Tamanagung, Muntilan.
Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM dan Balai TNGM menyebut, seluruh lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan konservasi. Dalam penyidikan, penyidik menyita enam excavator dan empat dump truck. Tambang tersebut beroperasi selama 1,5 tahun di lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.
Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang, nilai transaksi ekonomi mencapai Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri akan bersinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk program pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga memastikan kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (Tim)

































