Jaringan Tambang Ilegal Merapi Diusut, Tiga Orang Jadi Tersangka

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 06:52 WIB

40252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Ketiganya berinisial DA, WW, dan AP. DA diketahui sebagai pemilik depo pasir, sedangkan WW dan AP berperan sebagai pemodal dan pemilik tambang ilegal.
“Tiga orang tersangka, inisial DA, WW, dan AP. Mereka memiliki dan membiayai aktivitas tambang pasir ilegal,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait. Operasi dilakukan pada Senin (3/11/2025) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai lembaga pemerintah.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Lokasi penambangan berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, serta depo pasir di Tejowarno dan Tamanagung, Muntilan.

Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM dan Balai TNGM menyebut, seluruh lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan konservasi. Dalam penyidikan, penyidik menyita enam excavator dan empat dump truck. Tambang tersebut beroperasi selama 1,5 tahun di lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang, nilai transaksi ekonomi mencapai Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir.

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri akan bersinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk program pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga memastikan kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

Usai Salat Jumat, Kasat Narkoba Polres Siantar Ingatkan Remaja: Jangan Coba Narkoba
24 Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Kencang di Pematang Bandar Simalungun
Pemprov Sumut dan BKN Percepat Pemulihan Arsip ASN Terdampak Bencana
Bobby Nasution Optimistis Kerja Sama Kesehatan Sumut-Korea Selatan Beri Manfaat Nyata
Rico Waas Minta PNM Tak Sekadar Salurkan Modal, tapi Bangun Usaha yang Sustain
5.654 Atlet Sudah Terdaftar di Porprovsu XII, 28 Cabor Perebutkan 2.683 Medali
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, 30 Bus Listrik Ditargetkan Beroperasi Penuh Desember
Wapres Gibran Hadiri Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB