ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Edward Sembiring (52). Hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian, polisi menangkap pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) di kawasan perbukitan tempat persembunyiannya pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menjelaskan pada Sabtu, 15 November 2025, bahwa penangkapan cepat tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberi perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa personel langsung bergerak begitu menerima laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri,” ujar AKP Herison Manulang.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban dan pelaku bermain biliar bersama dua saksi di warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau. Menurut Kanit Jatanras, IPDA Ivan Purba, S.H., keributan muncul karena perselisihan giliran bermain. Saksi sempat meminta pelaku pulang untuk meredakan situasi.
Namun, keadaan kembali memanas ketika korban mengikuti pelaku ke rumah dan menyerangnya hingga melukai tangan kiri Dolmansen Sipayung. Pelaku kemudian mengambil pisau dan mendatangi korban di depan rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter. Perkelahian kembali terjadi dan mengakibatkan korban mengalami luka fatal.
Warga sempat membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, tetapi nyawa Edward Sembiring tidak terselamatkan. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT oleh pelapor SIS (33).
Polisi menyita barang bukti berupa baju korban, sepasang sandal hitam, dan sarung pisau. Selain itu, tiga saksi yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42) sudah memberikan keterangan.
Pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja cepat Polres Simalungun. Ia menyebut bahwa sinergi aparat dan masyarakat mempercepat pengungkapan kasus. (AK1)

































