ATAPKOTA.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Pematangsiantar terus meningkatkan kualitas layanan publik agar masyarakat mendapatkan kemudahan saat mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Upaya ini terlihat dari proses pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan humanis.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Lantas IPTU Friska Susana, S.H., menyampaikan bahwa seluruh petugas Satpas wajib bekerja sesuai standar layanan publik serta memberikan bantuan dengan sikap ramah. Selain itu, ia menegaskan bahwa kepuasan masyarakat menjadi indikator keberhasilan kerja Satpas. “Kami memang belum sempurna, tetapi kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
IPTU Friska juga menegaskan bahwa penerbitan SIM berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dipastikan bebas pungutan liar. Oleh karena itu, masyarakat dapat mengurus SIM secara langsung tanpa kekhawatiran adanya biaya tambahan. Transparansi ini menjadi bagian dari reformasi layanan publik yang terus diperkuat Polresta Pematangsiantar.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa seluruh proses mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut mengatur biaya PNBP secara jelas sehingga masyarakat memahami tarif resmi. Dengan dasar hukum tersebut, proses pelayanan berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan keraguan terkait biaya.
Satpas Polresta Pematangsiantar juga mendorong masyarakat untuk menghindari calo karena prosedur resmi dinilai lebih mudah dan aman. Melalui layanan yang terbuka, warga diharapkan semakin percaya diri mengurus SIM secara mandiri.
Sementara itu, EP (34), warga Pematangsiantar, mengaku proses pembuatan SIM barunya berlangsung lebih sederhana dari bayangannya. Ia menilai petugas bekerja profesional dan memberikan pendampingan yang diperlukan. “Ternyata prosesnya tidak sulit. Petugas sangat membantu dan ramah,” ungkapnya.
Karena itu, pengalaman positif warga menjadi motivasi bagi Satpas untuk terus menjaga kualitas layanan. Masyarakat berharap pelayanan cepat, transparan, dan bebas pungli ini tetap konsisten sehingga tertib berlalu lintas di Kota Pematangsiantar dapat semakin meningkat. (AK1)




































