ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Komisi III, Andika Prayogi Sinaga, SE., menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Kegiatan berlangsung di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (3/12/2025).
Acara dibuka dengan doa oleh tokoh masyarakat, Rusdi, sebagai wujud harapan agar kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi warga.
Moderator Fransisco H. Sibarani, S.Si., menegaskan pentingnya kegiatan Sosper sebagai sarana edukasi publik mengenai peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dihadiri Plt Sekretaris DPRD, Carles Siregar, S.Sos., M.Si., yang turut menjadi narasumber. Ia memaparkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui dan ikut mengawasi pelaksanaan TJSLP.
Menurutnya, program TJSLP tidak hanya berupa bantuan fisik, tetapi juga meliputi:
Program pemberdayaan masyarakat,
Kemitraan dengan kelompok warga,
Kegiatan bina lingkungan,
Penguatan sarana sosial di wilayah perusahaan beroperasi.
Carles menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting agar program TJSLP tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, Andika Prayogi mengajak seluruh peserta mendoakan masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Aceh, serta daerah lain.
Menurutnya, nilai kepedulian sosial harus terus dipupuk sebagai bagian dari budaya masyarakat.
Andika menjelaskan bahwa Sosper ini bertujuan memperluas pemahaman mengenai peran DPRD dalam merumuskan dan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah.
Ia menegaskan bahwa TJSLP merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial berkelanjutan, baik berupa: bantuan ambulance, bak sampah, loudspeaker, maupun sarana masyarakat lainnya.
Andika menekankan bahwa masyarakat memiliki ruang resmi untuk menyampaikan usulan program TJSLP melalui forum-forum yang telah dibentuk.
“Partisipasi aktif warga, baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan TJSLP, adalah bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Andika berharap masyarakat semakin memahami peran dan hak mereka dalam program TJSLP.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci suksesnya Perda Nomor 1 Tahun 2022 agar manfaatnya dirasakan merata oleh seluruh warga Kota Pematangsiantar.(Larsen/red)
































