ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan menangkap seorang pelaku curanmor yang nekat mencuri motor di siang bolong. Kasus ini menegaskan komitmen Polres Simalungun memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang untuk pelaku curanmor. Kami memproses setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (3/12/2025) malam.
Tersangka berinisial Sanggup Parningotan Sinaga (24), warga Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar. Ia mencuri Honda Revo BK 2599 WT milik Tahi Tumiran Siahaan (48) pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kejadian bermula saat korban bekerja sebagai supir di rumah Ellis Sirait. Ia memarkir motor di teras rumah sekitar pukul 12.30 WIB sebelum berangkat ke Saribu Dolok.
“Korban memarkir motor di teras rumah. Ia tidak menyangka ada pelaku yang mengintai,” ujar AKP Verry Purba.
Namun, ketika korban pulang sekitar pukul 17.30 WIB, motor tersebut sudah hilang. Ia mencari ke berbagai lokasi, tetapi tidak menemukan hasil. Warga mulai curiga terhadap gerak-gerik Sanggup yang dianggap mencurigakan.
Pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, korban bersama warga menginterogasi Sanggup. Ia akhirnya mengaku mencuri motor Honda Revo tersebut.
“Warga berhasil meminta keterangan dari pelaku. Ia bahkan menyebut lokasi motor yang telah dijual,” jelasnya.
Keesokan harinya, korban membawa Sanggup ke Polsek Perdagangan. Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut motor berada di wilayah hukum Polres Batu Bara. Petugas lalu bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan.
Motor Honda Revo hitam yang hilang sejak Agustus akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Pelaku menggunakan modus sangat sederhana. Ia mendorong motor dari teras rumah karena tidak ada kunci kontak terpasang. Setelah cukup jauh, ia menyalakan motor dengan engkol.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000. Tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidananya.
Saat ini, Sanggup Parningotan Sinaga dan barang bukti berupa satu unit motor Honda Revo hitam dengan nomor rangka MH1HB61188K375118 serta nomor mesin HB61E1371791 sudah diamankan.
“Kami akan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” tegas AKP Verry Purba.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada.
“Gunakan kunci ganda dan parkir di lokasi aman. Jika membutuhkan bantuan, hubungi Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam,” tutupnya. (AK1)

































