DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:19 WIB

4088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I resmi menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri pada Rabu (03/12/2025), setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P21.

Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang digunakan untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Penyerahan dua tersangka tersebut turut disertai barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta sejumlah bukti pendukung yang telah dikumpulkan penyidik selama proses pemeriksaan.

DJP menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara karena menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Dalam penyidikan, HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

Sementara AZA dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebut.

DJP menyampaikan bahwa penggunaan faktur pajak yang tidak sah merupakan modus yang kerap dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Karena itu, penindakan kasus ini menjadi bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberantas praktik penyimpangan pajak, khususnya yang berkaitan dengan manipulasi faktur pajak.

Selain itu, DJP kembali mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.

Praktik kecurangan perpajakan tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. (AP)

Berita Terkait

Jatanras Polres Asahan Ungkap Dugaan Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan
Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11, Presiden Prabowo Tiba di Vladivostok
Mahasiswa Indonesia Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok
Tutup Turnamen U-15, Bupati Asahan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan
Gallery Mustika Deli Catat Omzet Rp 509 Juta, UMKM Binaan Dekranasda Medan Makin Dikenal
Warga Keliru Datang ke Dinsos, Penentuan Desil DTSEN Merupakan Kewenangan BPS
Tak Ingin Lansia dan Disabilitas Terabaikan, Pemko Medan Tambah 10.000 Penerima PKH Medan Makmur
Reforma Agraria Sumut Diminta Berdampak Nyata pada Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:14 WIB

Jatanras Polres Asahan Ungkap Dugaan Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

Rabu, 2 September 2026 - 22:29 WIB

Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11, Presiden Prabowo Tiba di Vladivostok

Rabu, 2 September 2026 - 22:25 WIB

Mahasiswa Indonesia Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Rabu, 2 September 2026 - 21:40 WIB

Tutup Turnamen U-15, Bupati Asahan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan

Rabu, 2 September 2026 - 20:01 WIB

Gallery Mustika Deli Catat Omzet Rp 509 Juta, UMKM Binaan Dekranasda Medan Makin Dikenal

Rabu, 2 September 2026 - 17:51 WIB

Tak Ingin Lansia dan Disabilitas Terabaikan, Pemko Medan Tambah 10.000 Penerima PKH Medan Makmur

Rabu, 2 September 2026 - 16:47 WIB

Reforma Agraria Sumut Diminta Berdampak Nyata pada Ekonomi Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:42 WIB

Atasi Kemacetan Medan–Berastagi, Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Mulai 2027

Berita Terbaru