ATAPKOTA.COM, SUMUT – Inflasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin terkendali setelah sempat mencapai 5,32% pada September 2025 dan 4,97% pada Oktober 2025 secara year on year (y/y). Pada November 2025, inflasi tercatat 3,96% (y/y). Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen menjaga stabilitas harga melalui Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah periode 2025–2027.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan hal ini di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (5/12/2025). Ia menjelaskan bahwa peta jalan diatur dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/839/KPTS/2025. Keputusan ini memuat strategi pengendalian inflasi yang mengacu pada prinsip 4K: Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif.
Untuk Keterjangkauan Harga, Pemprov memastikan stabilitas harga melalui operasi pasar, sidak pasar, monitoring pasokan, gerakan pangan murah, serta pembentukan Toko Pantau Inflasi dan Rumah Pangan Kita. Strategi Ketersediaan Pasokan meliputi pengembangan kawasan produksi padi, jagung, cabai merah, dan bawang merah di sejumlah kabupaten. Tahun 2026, pengembangan kawasan padi seluas 2.000 hektare di Simalungun dan Deliserdang, jagung 2.000 hektare di Simalungun dan Dairi, serta cabai dan bawang merah di Simalungun, Dairi, Humbahas, dan Samosir. Selain itu, Pemprov meningkatkan produksi hortikultura, ternak, perikanan, dan perkebunan.
Kelancaran Distribusi dijalankan melalui penguatan infrastruktur, kerja sama antar-daerah, serta peran BUMN, BUMD, UMKM, dan koperasi dalam tata niaga pangan strategis. Strategi terakhir, Komunikasi Efektif, menekankan pentingnya data akurat, publikasi pengendalian inflasi, dan koordinasi OPD, pemerintah kabupaten/kota, Bank Indonesia, Bulog, Satgas Pangan, PUD Pasar, dan mitra distributor pangan.
“Peta Jalan ini menjadi pedoman strategis agar inflasi di Sumut tetap terkendali dan pasokan pangan aman untuk masyarakat,” ujar Poppy. (AK1)

































