ATAPKOTA, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menindak kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sabtu, (17/05/2025). Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan DIAN TOBA 2025.
Penindakan dilakukan oleh tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPTU Ivan Rony Purba, S.H., M.H. pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tim kami berhasil mengamankan satu unit mobil minibus jenis Kijang Super KF 40 short dengan nomor polisi BK 1956 FW yang melakukan pengisian BBM Pertalite menggunakan jerigen di SPBU Sinaksak,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Tim Sat Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil minibus Kijang Super KF 40 short dengan nomor polisi BK 1956 FW, enam jerigen yang seluruhnya berisi Pertalite, serta uang pembelian BBM sebesar Rp2.110.000 dengan rincian pembayaran Pertalite Rp2.100.000 dan biaya tambahan Rp10.000.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan supir kendaraan, Enjang Rawianto (47), warga Kelurahan Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan operator SPBU yang melakukan pengisian ke dalam jerigen, Anjani HT Balian (25), warga Kelurahan Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.
Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang.
“Laporan masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran serupa yang masih terjadi di berbagai tempat,” tambah AKP Verry Purba.
Penindakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Sinaksak ini merupakan salah satu contoh komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan peran aktif masyarakat dan profesionalisme Polri, diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun.(And/PR)

































