ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Ketegasan aparat penegak hukum kembali terlihat dalam pelaksanaan razia Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang merupakan bagian dari Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Razia tersebut digelar di NES Restobar & Premium Pool, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pematangsiantar. Sabtu, 13 Desember 2025 pada malam hari.
Dalam kegiatan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, didampingi Kanit II Satresnarkoba Ipda Indrawan, S.Sos., tetap memimpin dan melanjutkan razia meskipun sempat menghadapi penolakan dari pihak pengelola serta situasi yang dinilai kurang kondusif. Razia tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Razia gabungan ini melibatkan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar, serta Denpom I/1 Pematangsiantar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam yang dinilai memiliki potensi pelanggaran serta rawan terhadap peredaran narkotika.
Sikap tegas aparat dalam razia tersebut mendapat apresiasi dari aktivis pemerhati tempat hiburan malam, Hendri Surya Saputra.
Menurutnya, ketegasan yang ditunjukkan AKP Irwanta Sembiring mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional serta tidak mudah terpengaruh oleh tekanan di lapangan.
“Ketegasan aparat, khususnya Kasatresnarkoba yang tetap melanjutkan razia meski menghadapi dinamika, patut diapresiasi. Ini menunjukkan penegakan hukum berjalan sesuai koridor dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun,” ujar Hendri.
Hendri juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi yang terjadi selama razia berlangsung.
Berdasarkan pantauannya di lokasi, sempat terjadi ketegangan, termasuk adanya pihak yang menyampaikan keberatan secara emosional dan terkesan hendak menghambat jalannya kegiatan aparat.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar ke depan pengawasan dapat berjalan lebih tertib dan kondusif.
Lebih lanjut, Hendri menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Ia menegaskan bahwa pengelola tempat hiburan malam, termasuk NES Restobar & Premium Pool, semestinya bersikap kooperatif terhadap setiap bentuk pengawasan dan penertiban yang dilakukan aparat sesuai ketentuan hukum.
Sorotan juga diarahkan pada aspek perizinan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Kepada wartawan, seorang perempuan yang mengaku sebagai Manajer NES Restobar, Reni, menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pertanyaan terkait legalitas penjualan minuman beralkohol.
Reni menjelaskan bahwa NES Restobar & Premium Pool beroperasi sebagai pengecer, dan selama ini penjualan minuman beralkohol mengacu pada izin NPPBKC milik pihak pemasok.
Namun demikian, hal tersebut tetap menjadi perhatian berbagai pihak mengingat ketentuan terkait barang kena cukai memiliki regulasi tersendiri yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Hendri Surya Saputra mendorong Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan operasional NES Restobar & Premium Pool.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap ketegasan aparat penegak hukum dalam menertibkan tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat.
“Penegakan hukum harus berdiri tegak. Negara tidak boleh kalah. Jika ada pihak yang melawan atau menghalangi petugas, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Larsen)

































