Bantuan 30 Ton Beras Red Crescent UEA Disalurkan melalui MDMC di Medan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:12 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Waas menjelaskan bahwa pengembalian bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dari Red Crescent Uni Emirat Arab (UEA) dilakukan agar bantuan tersebut dapat disalurkan langsung oleh pihak pemberi kepada organisasi yang telah ditunjuk.

Rico Waas menyebutkan bahwa organisasi yang ditunjuk oleh Red Crescent UEA adalah Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) sebagai organisasi kemanusiaan nonpemerintah.

“Bantuan tersebut sudah disalurkan ke MDMC sebagai NGO yang ditunjuk langsung oleh Red Crescent UEA,” ujar Rico Waas.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus komitmen Pemerintah Kota Medan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan, khususnya bantuan yang berasal dari luar negeri.

“Kami perlu menegaskan bahwa bantuan ini bukan ditolak, melainkan dialihkan ke MDMC sesuai penunjukan dari pihak pemberi bantuan,” tutup Rico Waas.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Irsan Armadi, selaku perwakilan MDMC.
Ia menyampaikan bahwa bantuan beras tersebut telah diserahkan secara resmi oleh perwakilan Red Crescent UEA pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Bantuan ini akan segera kami salurkan, mengingat masih banyak warga Kota Medan yang membutuhkan,” ujar Irsan Armadi. (Mery)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru