Mahkamah Konstitusi Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan untuk Cegah Kriminalisasi Pers

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:09 WIB

40336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Konstitusi.

Hakim Mahkamah Konstitusi.

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kriminalisasi pers terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata untuk menegakkan keadilan, melainkan membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Dalam konteks ini, Mahkamah menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Gedung 1 MK. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait perlindungan wartawan.

Hakim Guntur menekankan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan dengan norma Pasal 8. Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif, tidak terpisahkan dari ketentuan Pasal 8 UU Pers,” ujar Guntur.

Perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan. Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang, termasuk represif, tekanan, atau intimidasi, yang dapat menghambat kebebasan pers.

“Penggunaan instrumen hukum baik pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers harus ditempatkan dalam kerangka UU Pers secara menyeluruh, yang menegaskan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sarana mewujudkan demokrasi yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu, tetapi juga kepentingan publik, yakni hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Fakta empiris menunjukkan wartawan sering menghadapi tuntutan hukum baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Hal ini memperkuat potensi kriminalisasi pers ketika hukum digunakan untuk membungkam kritik atau membatasi arus informasi.

Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sehingga norma Pasal 8 tidak dimaknai sebagai impunitas hukum, tetapi sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif dan kriminalisasi. Dugaan kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi atas karya jurnalistik harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers terlebih dahulu, sebelum ditempuh proses hukum pidana atau perdata.

Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip ini dapat melanggar due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, dan merugikan hak masyarakat memperoleh informasi yang sahih.

Dalam amar putusannya, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Pers harus dimaknai secara bersyarat, yakni penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak tercapai.

Tiga hakim konstitusi, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dengan alasan permohonan pemohon seharusnya ditolak. (L)

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan
Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru