ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Polda Aceh, terus mendorong peningkatan profesionalisme personel dalam penegakan hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan fokus pada pemahaman regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana terbaru.
Penyuluhan hukum ini membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Abdul Muin, S.H., M.M. Penyuluhan ini menghadirkan pemateri Kasikum Polres Aceh Timur AKP J.M. Tambunan, S.H., serta Kasiwas Polres Aceh Timur Iptu Alizar.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan personel dari Bag, Sat, dan Sie, serta perwakilan personel Polsek jajaran Polres Aceh Timur.
Dalam sambutannya, Kompol Abdul Muin menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap perubahan regulasi hukum, khususnya KUHAP terbaru, sebagai bekal utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia menginstruksikan seluruh personel yang hadir agar mengikuti kegiatan penyuluhan dengan serius dan memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi yang aktif dan konstruktif.
“Penyuluhan hukum ini sangat penting agar seluruh personel Polres Aceh Timur dan Polsek jajaran memiliki pemahaman yang utuh terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Dengan begitu, ketentuan hukum dapat diaplikasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Abdul Muin.
Menurutnya, pemahaman regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga integritas personel dalam penanganan perkara agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, AKP J.M. Tambunan, S.H., bersama Iptu Alizar selaku pemateri, menyampaikan sosialisasi dan pengarahan secara komprehensif terkait perubahan norma hukum pidana dan hukum acara pidana. Materi yang disampaikan mencakup penguatan prinsip keadilan serta penerapan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana membawa implikasi signifikan terhadap tugas, kewenangan, serta pola kerja kepolisian dalam penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Aceh Timur dan jajarannya dapat memahami substansi perubahan regulasi, asas-asas hukum pidana dan hukum acara pidana, serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum, sejalan dengan semangat Presisi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (AP/red)

































