Sebulan Buron, Pencuri Motor yang Ternyata Teman Korban Akhirnya Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:45 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ranmor yang ditahan Polres Simalungun.

Pelaku Ranmor yang ditahan Polres Simalungun.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat mengendap lebih dari satu bulan. Ironisnya, pelaku pencurian tersebut bukan orang asing, melainkan teman dekat korban sendiri.

Pelaku berinisial RS, yang diketahui bernama Rian Sutrisno alias Igris (31), akhirnya dibekuk aparat di kawasan Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak Tiwi, setelah sempat melarikan diri sejak akhir Desember 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa malam sekitar pukul 20.20 WIB. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai hasil kerja penyelidikan berlapis yang dilakukan secara konsisten oleh tim Jatanras.

“Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menindak setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur,” ujar Herison.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu-batu, Perumahan Manutur Indah Residence 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, korban berinisial MS, warga Kota Pematangsiantar, diketahui sedang beristirahat bersama pelaku RS dan seorang saksi lain di rumah tersebut. Situasi yang awalnya dianggap aman berubah menjadi petaka ketika korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB.

Sepeda motor milik korban, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, raib dari lokasi parkir. Bersamaan dengan itu, pelaku RS juga menghilang, membawa serta sejumlah pakaian korban.

“Dari keterangan saksi, pelaku meninggalkan lokasi sejak pagi hari dengan membawa sepeda motor korban,” ungkap AKP Herison.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya secara resmi ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026, sebagaimana tercatat dalam LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Selama hampir satu bulan, aparat melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi.

Titik terang muncul pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaan RS. Tanpa menunda, tim bergerak dan melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Ini hasil kerja senyap tim di lapangan,” ujar IPTU Ivan Roni Purba.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sempat dihilangkan. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan oleh pihak luar. Relasi pertemanan dan kepercayaan justru kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana, sebuah fenomena yang menuntut kewaspadaan publik sekaligus ketegasan aparat penegak hukum.

Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap menjadi pintu masuk utama proses pidana, sekaligus menepis anggapan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor skala individu kerap diabaikan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas AKP Herison pada Selasa, 3 Februari 2026. (AP/red)

Berita Terkait

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19
PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil
Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan
Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja
Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif
Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:43 WIB

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:57 WIB

PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:35 WIB

Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25 WIB

Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian

Berita Terbaru