ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Proyek peningkatan Jalan Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Hasil pekerjaan yang baru rampung sekitar dua bulan lalu itu dinilai meresahkan warga karena kondisi fisik jalan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini, Kamis, 5 Februari 2026.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT Toba Jaya Sakti, perusahaan asal Kota Medan, menelan anggaran sebesar Rp 984.400.000. Namun di lapangan, awak media menemukan sejumlah titik ruas jalan dengan lapisan aspal yang secara kasat mata tampak tipis dan tidak merata. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan, mengingat standar teknis peningkatan jalan lingkungan umumnya mensyaratkan ketebalan lapisan aspal minimal 4 sentimeter setelah pemadatan.
Seorang warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil proyek tersebut. Menurutnya, kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah.
“Ini proyek baru selesai sekitar dua bulan, tapi kondisinya sudah mengecewakan. Anggarannya hampir satu miliar rupiah. Kalau bisa, pekerjaan ini diaudit dulu. Dengan kualitas seperti ini, rasanya tidak sebanding dengan nilainya,” ujar warga itu kepada awak media.
Sorotan publik ini menambah daftar panjang kritik terhadap proyek infrastruktur daerah yang dinilai minim pengawasan. Berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, kualitas pekerjaan seharusnya diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan. Kegagalan memastikan mutu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membebani masyarakat dalam jangka panjang.
Menanggapi kritik tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Don Likut Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji ketebalan aspal menggunakan metode core drill atau pengambilan sampel inti. Ia menegaskan bahwa penilaian ketebalan aspal tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
“Jangan hanya dilihat sekilas lalu dibilang tipis. Ada alat ukurnya untuk memastikan itu,” ujarnya.
Terkait adanya aspal yang mengelupas di beberapa titik, Don Likut menegaskan bahwa kondisi tersebut masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Sesuai kontrak, proyek masih berada dalam masa pemeliharaan selama enam bulan setelah pekerjaan selesai. Jika ditemukan kerusakan, penyedia jasa wajib melakukan perbaikan.
Meski demikian, masyarakat menilai bahwa dalih masa pemeliharaan kerap dijadikan alasan pembenar atas lemahnya kualitas awal pekerjaan. Mereka mendorong audit teknis independen untuk memastikan apakah spesifikasi teknis telah dipenuhi dan anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab. (Larsen/red)




































