Gemapronadi Desak Ditjen PAS Pemindahan Hilda ke Nusakambangan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 22:33 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk segera memindahkan terpidana kasus narkotika, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, alias Hilda Mimi, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Desakan itu disampaikan menyusul kekhawatiran berlanjutnya mata rantai peredaran narkoba yang diduga masih beririsan dengan jaringan tempat hiburan malam Koin Bar di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pernyataan tersebut disampaikan Gemapronadi pada Senin, 9 Februari 2026.

Ketua Gemapronadi, Zulfikar Efendi, menilai penempatan terpidana narkotika di lembaga pemasyarakatan umum berpotensi membuka ruang komunikasi dengan jaringan lama yang belum sepenuhnya terungkap. Menurut dia, Nusakambangan merupakan simbol ketegasan negara dalam menangani kejahatan narkotika kelas berat, sekaligus langkah strategis untuk menutup peluang intervensi, koordinasi, maupun pengendalian jaringan dari balik jeruji.

Zulfikar menegaskan perkara yang menjerat Hilda Mimi tidak dapat dipandang sebagai kasus individual. Ia menyebut, kasus tersebut merupakan bagian dari pola sistematis peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai titik distribusi. Karena itu, penanganannya menuntut langkah luar biasa dan terukur, termasuk penempatan terpidana di lapas berpengamanan tinggi agar kendali jaringan benar-benar terputus.

Berdasarkan catatan perkara, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Hilda yang dikenal sebagai salah satu figur penting dalam pengelolaan Koin Bar pernah diproses hukum atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan pil erimin (H5). Pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dan menjatuhkan pidana penjara dalam jangka waktu panjang.

Meski demikian, Zulfikar menilai vonis pengadilan bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Yang lebih krusial, kata dia, adalah memastikan tidak ada sisa jaringan yang masih bergerak di lapangan. Kekhawatiran itu menguat setelah muncul kembali isu maraknya peredaran pil ekstasi di Koin Bar, yang kini disebut-sebut dikelola oleh adik Hilda, Lidya Putri Pangaribuan.

Kekhawatiran publik juga diperkuat oleh pengakuan seorang perempuan (nama disamarkan demi perlindungan) yang mengaku pernah beraktivitas di Koin Bar. Kepada sumber di lapangan, perempuan tersebut menyatakan bahwa narkotika jenis ekstasi relatif mudah diperoleh di lokasi itu. Ia menyebut keberadaan narkotika telah menjadi bagian dari pola hiburan malam di tempat tersebut.

Gemapronadi menilai pengakuan semacam itu tidak boleh diperlakukan sebagai rumor semata. Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan berimbang, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum. Penegakan hukum, tegas Zulfikar, harus menyasar aktor intelektual dan pengendali jaringan, bukan hanya pelaku lapangan.

Atas dasar itu, Gemapronadi mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk membangun sinergi yang nyata dan terukur. Pemindahan Hilda Mimi ke Nusakambangan dinilai sebagai pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika. “Ini bukan soal balas dendam hukum, melainkan soal menyelamatkan generasi muda dan membersihkan kota dari racun narkotika,” kata Zulfikar. (Larsen/red)

Berita Terkait

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan
DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

EKONOMI & BISNIS

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB