ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk segera memindahkan terpidana kasus narkotika, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, alias Hilda Mimi, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Desakan itu disampaikan menyusul kekhawatiran berlanjutnya mata rantai peredaran narkoba yang diduga masih beririsan dengan jaringan tempat hiburan malam Koin Bar di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pernyataan tersebut disampaikan Gemapronadi pada Senin, 9 Februari 2026.
Ketua Gemapronadi, Zulfikar Efendi, menilai penempatan terpidana narkotika di lembaga pemasyarakatan umum berpotensi membuka ruang komunikasi dengan jaringan lama yang belum sepenuhnya terungkap. Menurut dia, Nusakambangan merupakan simbol ketegasan negara dalam menangani kejahatan narkotika kelas berat, sekaligus langkah strategis untuk menutup peluang intervensi, koordinasi, maupun pengendalian jaringan dari balik jeruji.
Zulfikar menegaskan perkara yang menjerat Hilda Mimi tidak dapat dipandang sebagai kasus individual. Ia menyebut, kasus tersebut merupakan bagian dari pola sistematis peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai titik distribusi. Karena itu, penanganannya menuntut langkah luar biasa dan terukur, termasuk penempatan terpidana di lapas berpengamanan tinggi agar kendali jaringan benar-benar terputus.
Berdasarkan catatan perkara, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Hilda yang dikenal sebagai salah satu figur penting dalam pengelolaan Koin Bar pernah diproses hukum atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan pil erimin (H5). Pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dan menjatuhkan pidana penjara dalam jangka waktu panjang.
Meski demikian, Zulfikar menilai vonis pengadilan bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Yang lebih krusial, kata dia, adalah memastikan tidak ada sisa jaringan yang masih bergerak di lapangan. Kekhawatiran itu menguat setelah muncul kembali isu maraknya peredaran pil ekstasi di Koin Bar, yang kini disebut-sebut dikelola oleh adik Hilda, Lidya Putri Pangaribuan.
Kekhawatiran publik juga diperkuat oleh pengakuan seorang perempuan (nama disamarkan demi perlindungan) yang mengaku pernah beraktivitas di Koin Bar. Kepada sumber di lapangan, perempuan tersebut menyatakan bahwa narkotika jenis ekstasi relatif mudah diperoleh di lokasi itu. Ia menyebut keberadaan narkotika telah menjadi bagian dari pola hiburan malam di tempat tersebut.
Gemapronadi menilai pengakuan semacam itu tidak boleh diperlakukan sebagai rumor semata. Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan berimbang, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum. Penegakan hukum, tegas Zulfikar, harus menyasar aktor intelektual dan pengendali jaringan, bukan hanya pelaku lapangan.
Atas dasar itu, Gemapronadi mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk membangun sinergi yang nyata dan terukur. Pemindahan Hilda Mimi ke Nusakambangan dinilai sebagai pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika. “Ini bukan soal balas dendam hukum, melainkan soal menyelamatkan generasi muda dan membersihkan kota dari racun narkotika,” kata Zulfikar. (Larsen/red)

































