ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melontarkan pernyataan keras kepada rumah sakit di Sumatera Utara. Ia menuntut pembenahan serius tata kelola dan kualitas layanan, menyusul derasnya arus warga Sumut yang memilih berobat ke luar negeri. Nilai kebocoran devisa akibat fenomena itu diperkirakan melampaui Rp7 triliun per tahun, angka yang mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di daerah sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby saat membuka Seminar dan Workshop Perumahsakitan PERSI Wilayah Sumatera Utara bertema “Mewujudkan Ekosistem Rumah Sakit yang Handal dan Berkelanjutan” di Ballroom Santika Premiere Dyandra Medan, Selasa (10/2/2026).
“Ini persaingan terbuka. Rumah sakit di Sumatera Utara harus berani memperbaiki tata kelola. Kalau tidak, masyarakat akan terus pergi. Kepercayaan itu kuncinya,” kata Bobby di hadapan pengelola rumah sakit dan pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Bobby menekankan, pelayanan rumah sakit tidak boleh berhenti pada aspek medis semata. Pengalaman pasien mulai dari pintu masuk hingga pascapelayanan menjadi indikator mutu yang menentukan pilihan masyarakat. Ketika rasa aman dan nyaman absen, keunggulan teknologi dan gedung megah menjadi tak relevan.
Letak geografis Sumatera Utara yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, menurut Bobby, justru memperlihatkan kelemahan struktural sektor kesehatan daerah. Kedekatan ini membuat masyarakat dengan mudah membandingkan layanan, transparansi biaya, hingga kepastian hukum pasien. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kata dia, mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan sebagai upaya jangka panjang. Namun tanpa pembenahan layanan dasar, KEK berisiko menjadi proyek simbolik tanpa dampak langsung.
Dalam konteks jaminan kesehatan, Bobby menegaskan tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan biaya, termasuk setelah polemik pencabutan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Program kesehatan adalah prioritas. Saya menitipkan masyarakat Sumatera Utara yang datang ke rumah sakit. Jangan ditolak. Ini soal kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi koreksi terbuka terhadap praktik diskriminatif yang masih ditemukan di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya), serta target Universal Health Coverage (UHC) nasional menegaskan kewajiban fasilitas kesehatan melayani seluruh peserta tanpa pengecualian.
Ketua Umum PERSI, Bambang Wibowo, mengakui sektor perumahsakitan berada di persimpangan antara fungsi sosial dan tekanan bisnis. Ia mendorong adopsi teknologi terkini demi keselamatan pasien, sekaligus menekankan kewajiban rumah sakit berkontribusi pada pengurangan emisi karbon, sejalan dengan agenda ESG (Environmental, Social, Governance) dan kebijakan transisi energi nasional.
“Rumah sakit bukan semata entitas bisnis. Ia bagian dari sistem kemanusiaan. Tidak boleh ada pasien yang ditolak karena alasan biaya,” kata Bambang.
Sementara itu, Ketua PERSI Wilayah Sumatera Utara, Syaiful Munawar Sitompul, menilai pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam rekam medis dan manajemen rumah sakit bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Namun ia mengingatkan, transformasi digital harus diiringi penguatan etika, perlindungan data pasien, dan akuntabilitas layanan—sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Rangkaian kegiatan PERSI ini turut diramaikan Medan Hospital Expo selama dua hari. Usai pengguntingan pita, Gubernur Sumatera Utara bersama rombongan meninjau stan teknologi kesehatan. Pameran itu memamerkan inovasi mutakhir, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana inovasi tersebut benar-benar menjawab problem klasik layanan—akses, biaya, dan keadilan bagi pasien?.(AP)


































