Sabu 680 Gram Disamarkan di Buku Ekspedisi, Jaringan Medan–Mataram Terbongkar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 21:11 WIB

40277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 680 gram yang disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 680 gram yang disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 680 gram yang disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi. Paket tersebut rencananya dikirim dari Medan menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan ini disampaikan pada Senin (23 Februari 2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, mengatakan kasus itu terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

“Kami mengungkap pengiriman sabu yang dikemas di dalam buku yang sudah dilubangi dan dimodifikasi. Paket tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Mataram, Lombok,” ujar Andy di Medan.

Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga orang berinisial IS, DP, dan GA pada Jumat (13 Februari 2026) di lokasi berbeda.

IS dan DP ditangkap lebih dulu di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan bermula dari penyamaran petugas sebagai calon pembeli sabu seberat lima gram seharga Rp2 juta. Saat transaksi berlangsung, DP menyerahkan sebungkus rokok kepada IS. Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap keduanya.

Dari pemeriksaan awal, IS dan DP mengaku memperoleh sabu dari GA. Polisi kemudian menangkap GA di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi. Namun, setelah interogasi, GA menunjukkan kamar kosnya di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia. Di lokasi itu, polisi menemukan sabu seberat 0,4 gram, satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro, serta selembar resi pengiriman paket.

Dari resi tersebut, paket diketahui ditujukan kepada seseorang berinisial S di Mataram. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk menghentikan pengiriman.

Di kantor ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, petugas menemukan satu paket mencurigakan. Setelah dibuka, paket itu berisi dua buku yang bagian tengahnya telah dilubangi. Di dalamnya terdapat tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan total berat sekitar 680 gram.

“Petugas membuka paket tersebut dan menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam buku yang telah dimodifikasi,” kata Andy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GA diduga telah beberapa kali mengirim sabu ke Mataram dengan modus serupa. Penyidik menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas provinsi.

Polda Sumut menyatakan masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Ketiga orang yang ditangkap saat ini berstatus tersangka dan proses hukum terus berjalan. (AP/red)

Berita Terkait

CFD Belawan Dipadati 6.000 Warga, Pemko Medan Libatkan 160 UMKM Lokal
Marpesta QRIS 2026 Ditutup, Wesly Silalahi Dorong Transaksi Digital dan Budaya Menabung
Resmikan Kantor DPW PKS Sumut, Bobby Nasution Dorong Kolaborasi dan Pelayanan Publik
CFD Belawan Hadirkan Layanan Publik dan 90 Tenda UMKM, Warga Medan Utara Antusias
HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat
HUT ke-33 RS H Adam Malik, Wagub Sumut Surya Ajak Masyarakat Rutin Berolahraga
Kota Pematangsiantar Raih KEJAR Award Terbaik Regional Sumatera, Wesly Silalahi Terima Penghargaan OJK
Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

CFD Belawan Dipadati 6.000 Warga, Pemko Medan Libatkan 160 UMKM Lokal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Marpesta QRIS 2026 Ditutup, Wesly Silalahi Dorong Transaksi Digital dan Budaya Menabung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Resmikan Kantor DPW PKS Sumut, Bobby Nasution Dorong Kolaborasi dan Pelayanan Publik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:30 WIB

CFD Belawan Hadirkan Layanan Publik dan 90 Tenda UMKM, Warga Medan Utara Antusias

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:16 WIB

HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Kota Pematangsiantar Raih KEJAR Award Terbaik Regional Sumatera, Wesly Silalahi Terima Penghargaan OJK

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru