ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Perselisihan rumah tangga yang melibatkan pengusaha kuliner lokal pemilik Ayam Pecak Maha Asyik di Pematangsiantar memasuki babak hukum setelah kedua pihak saling melapor ke kepolisian. Ricke Fatul Lisyakurin mendatangi Polres Pematangsiantar pada Rabu (25/2/2026) untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan suaminya, Ruwanda Lesmana. Pada kesempatan yang sama, Ricke menyampaikan aduan balik terkait dugaan perzinahan.
Perkara yang bergulir ini berkaitan dengan persoalan pribadi rumah tangga dan tidak terkait dengan operasional maupun aktivitas usaha kuliner yang mereka kelola.
Ricke hadir didampingi kuasa hukumnya, Fajar Pratama, S.H. Ia menjelaskan bahwa pada Kamis (19/2/2026) dini hari, dirinya mendatangi sebuah rumah kos bernama Bio Kost di kawasan Jalan Melati, Pematangsiantar. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa suaminya berada di lokasi tersebut sejak sekitar pukul 00.30 WIB hingga menjelang subuh.
“Saya mengetahui keberadaan suami saya di kos tersebut mulai pukul setengah satu pagi hingga subuh. Karena itu saya memutuskan mengecek langsung,” ujar Ricke kepada wartawan.
Menurut Ricke, ketika pintu kamar terbuka, ia mendapati suaminya bersama seorang perempuan berinisial P, yang disebutnya sebagai karyawan di usaha mereka. Ricke menyatakan ingin merekam situasi di dalam kamar sebagai dokumentasi.
Situasi kemudian memanas ketika terjadi tarik-menarik telepon genggam antara dirinya dan suaminya. Ricke mengakui sempat menggigit suaminya saat mempertahankan telepon genggam tersebut. Peristiwa inilah yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Ricke meminta penyidik memeriksa peristiwa secara utuh, termasuk latar belakang keberadaan Ruwanda di kamar kos tersebut pada waktu dini hari bersama perempuan lain.
Selain memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penganiayaan, Ricke juga melaporkan dugaan perzinahan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar dengan menyerahkan sejumlah bukti untuk diverifikasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Ruwanda Lesmana belum memberikan keterangan resmi kepada media. Upaya konfirmasi terakhir yang dilakukan redaksi pada Rabu (25/2/2026) pukul 17.47 WIB belum mendapat tanggapan.
Penyidik Polres Pematangsiantar menyatakan akan mempelajari seluruh laporan dan bukti yang disampaikan para pihak. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi lanjutan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Larsen Simatupang/red)

































