Dana Pemulihan Bencana Sumut Dipersoalkan: Kebutuhan 30 Triliun, Pusat Siapkan 2,1 Triliun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 15:15 WIB

40258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Pembangunan Wilayah Kementerian PPN/Bappenas, Dirjen Bangda Kemendagri dan Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (9/3/2026).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Pembangunan Wilayah Kementerian PPN/Bappenas, Dirjen Bangda Kemendagri dan Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (9/3/2026).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Perbedaan besar antara kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Sumatera Utara dan alokasi dana yang disiapkan pemerintah pusat memunculkan tanda tanya baru dalam proses rekonstruksi wilayah terdampak.

Dokumen awal pemerintah pusat hanya menyiapkan sekitar Rp 2,1 triliun, sementara kebutuhan riil yang tercantum dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai sekitar Rp 30 triliun.

Selisih yang mencapai lebih dari Rp27 triliun itu kini menjadi fokus pembahasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Medril Zam, mengatakan angka yang beredar saat ini masih merupakan dokumen awal yang akan disesuaikan kembali setelah proses verifikasi lapangan.

Ia menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa, 10 Maret 2026.

“Ini masih versi pertama. Data akan kami selaraskan kembali dengan pemerintah daerah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Medril.

Menurut dia, Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana masih melakukan sinkronisasi data kerusakan bersama pemerintah daerah. Proses tersebut mencakup verifikasi lapangan, penghitungan kerugian, serta penyesuaian kebutuhan pembangunan kembali wilayah terdampak.

Sebelumnya, Bobby Nasution secara terbuka mempertanyakan besaran anggaran yang disiapkan pemerintah pusat. Ia menilai angka Rp 2,1 triliun terlalu kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan rekonstruksi yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai pemulihan pascabencana harus dilakukan secara cepat, terutama untuk masyarakat yang hingga kini masih tinggal di lokasi pengungsian.

“Kami berharap dukungan anggaran dari pemerintah pusat benar-benar bisa memenuhi kebutuhan rehabilitasi di Sumut. Harapannya masyarakat sudah dapat kembali ke rumah sebelum Lebaran,” kata Bobby.

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, antara lain Direktur Tata Ruang Perkotaan, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana Dodi Zirgo Sinaga, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Dauh, serta pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Secara regulatif, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembiayaan pemulihan dapat bersumber dari: APBN, APBD, dana siap pakai, hibah internasional, sumber pembiayaan sah lainnya.

Namun dalam praktiknya, proses rekonstruksi sering terhambat oleh perbedaan metode penghitungan kerugian, lambatnya sinkronisasi data antara pusat dan daerah, serta keterbatasan prioritas anggaran nasional.

Akibatnya, masyarakat terdampak bencana di berbagai daerah kerap harus menunggu lama sebelum program pembangunan kembali benar-benar berjalan.

Tanpa mekanisme verifikasi data yang transparan serta distribusi anggaran yang cepat, penyesuaian dana rehabilitasi berpotensi hanya menjadi proses administratif yang berlarut-larut, sementara masyarakat korban bencana masih bertahan di hunian sementara.

Penulis : Andrew T Panjaitan, ST  | Editor : Tim Redaksi atapkota.com

Berita Terkait

CFD Belawan Dipadati 6.000 Warga, Pemko Medan Libatkan 160 UMKM Lokal
Marpesta QRIS 2026 Ditutup, Wesly Silalahi Dorong Transaksi Digital dan Budaya Menabung
Resmikan Kantor DPW PKS Sumut, Bobby Nasution Dorong Kolaborasi dan Pelayanan Publik
CFD Belawan Hadirkan Layanan Publik dan 90 Tenda UMKM, Warga Medan Utara Antusias
HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat
HUT ke-33 RS H Adam Malik, Wagub Sumut Surya Ajak Masyarakat Rutin Berolahraga
Kota Pematangsiantar Raih KEJAR Award Terbaik Regional Sumatera, Wesly Silalahi Terima Penghargaan OJK
Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

CFD Belawan Dipadati 6.000 Warga, Pemko Medan Libatkan 160 UMKM Lokal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Marpesta QRIS 2026 Ditutup, Wesly Silalahi Dorong Transaksi Digital dan Budaya Menabung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Resmikan Kantor DPW PKS Sumut, Bobby Nasution Dorong Kolaborasi dan Pelayanan Publik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:30 WIB

CFD Belawan Hadirkan Layanan Publik dan 90 Tenda UMKM, Warga Medan Utara Antusias

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:16 WIB

HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Kota Pematangsiantar Raih KEJAR Award Terbaik Regional Sumatera, Wesly Silalahi Terima Penghargaan OJK

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru