ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online yang diduga beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26 Maret 2026).
Konferensi pers itu dibuka oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, dan dilanjutkan pemaparan oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono.
Bayu menjelaskan, penyidik menduga jaringan judi online tersebut telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi. Angka tersebut diperoleh dari pengakuan para tersangka serta hasil pendalaman awal penyidik.
“Perhitungan sementara kami, berdasarkan keterangan para tersangka, omzetnya diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujar Bayu dalam konferensi pers.
Meski begitu, Bayu menegaskan bahwa nilai perputaran uang setiap hari tidak tetap. Penyidik menemukan adanya variasi deposit dari para pemain yang melakukan taruhan melalui jaringan tersebut.
Menurut dia, nilai deposit harian pemain berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta, tergantung aktivitas taruhan yang berlangsung setiap hari.
“Setiap bagian pemasaran atau customer relation management (CRM) diberi target oleh leader mereka. Targetnya minimal deposit taruhan pemain mencapai Rp1 juta setiap hari,” kata Bayu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 orang tersangka yang diduga terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian.
Barang bukti yang diamankan antara lain unit CPU komputer, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta sejumlah identitas yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana perjudian.
Polda Sumut kini masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah instansi terkait guna menelusuri aliran dana dalam rekening-rekening tersebut.
“Ada sekitar 10 rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online ini. Saat ini masih kami dalami bersama pihak terkait untuk menelusuri aliran dananya,” ujar Bayu.
Dari hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara kemungkinan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami oleh penyidik.
Bayu mengungkapkan, salah satu tersangka yang diamankan diketahui pernah bekerja di Kamboja, negara yang selama ini kerap disebut menjadi lokasi operasional sejumlah jaringan judi online lintas negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI. (AP/red)

































