ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Aktivitas pemasangan jaringan kabel serat optik atau fiber optik (FO) yang dikerjakan PT Link Net Tbk di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan setelah tim melakukan penelusuran lapangan pada Kamis, 26 Maret 2026.
Di sejumlah titik lokasi, pekerjaan terlihat telah berlangsung. Kabel tampak terpasang melintang di beberapa bagian jalan dengan penataan yang belum sepenuhnya rapi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu estetika lingkungan sekaligus memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan masyarakat.
Penelusuran di lapangan juga menyoroti aspek legalitas proyek tersebut. Saat dimintai keterangan, pekerja yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen fisik perizinan. Mereka hanya memperlihatkan salinan dokumen dalam bentuk digital yang disebut telah diketahui pihak kelurahan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU), Dapot Purba, yang ikut meninjau lokasi pekerjaan, menilai terdapat indikasi bahwa proses administrasi proyek belum sepenuhnya rampung ketika kegiatan pemasangan kabel mulai dilakukan.
“Pekerja menyampaikan bahwa perizinan masih dalam proses. Mereka juga sempat menyatakan akan mempertemukan kami dengan pihak yang mengurus administrasi proyek tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Dapot.
Dalam praktik pembangunan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, pekerjaan semestinya dilaksanakan setelah seluruh dokumen perizinan terpenuhi. Prosedur tersebut umumnya mencakup rekomendasi teknis, persetujuan instansi terkait, hingga pemenuhan standar keselamatan kerja.
Tidak ditemukannya dokumen fisik perizinan di lokasi pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak terkait. Jika benar pekerjaan dilakukan sebelum seluruh izin lengkap, kondisi tersebut berpotensi menyalahi ketentuan administratif dan teknis yang berlaku.
Sejumlah warga sekitar juga mengaku mulai merasakan dampak dari aktivitas pemasangan kabel tersebut. Selain mengkhawatirkan faktor keselamatan, mereka menilai penataan kabel yang belum rapi berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kalau sampai kabelnya putus atau jatuh, tentu bisa membahayakan warga. Kami berharap pemasangannya dilakukan dengan rapi dan aman,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga laporan ini disusun, pihak Kelurahan Merdeka, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, serta PT Link Net Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pemasangan kabel tersebut.
Minimnya penjelasan dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan proyek terhadap prosedur yang berlaku, sekaligus memperkuat pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di ruang publik.
Dapot Purba menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Menurut dia, penegakan aturan harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Penelusuran terhadap proyek ini masih terus berlangsung guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai regulasi serta tetap mengutamakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. (Tim)

































