ATAPKOTA.COM – PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) meminta klarifikasi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait status administrasi surat permohonan audiensi yang mereka ajukan pada Senin (6/4/2026).
Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., mengatakan hingga mendekati jadwal audiensi yang diusulkan, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai disposisi maupun tindak lanjut surat tersebut.
Surat bernomor 96/DPN-BAKUMKU/AUDENSI-01/IV/2026 itu berisi permohonan audiensi dengan pemerintah daerah yang rencananya dijadwalkan pada Kamis (9/4/2026).
Menurut Dapot, permohonan audiensi tersebut diajukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berharap ada kejelasan terkait status administrasi surat tersebut agar komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah dapat berjalan baik,” ujar Dapot.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima BAKUMKU, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., dan Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., sedang menjalankan agenda kedinasan di Jakarta.
BAKUMKU menyatakan memahami bahwa agenda pemerintahan seringkali bersifat dinamis dan padat.
Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol, S.STP., M.Si., melalui pesan singkat menyebutkan bahwa wali kota dan sekda sedang menghadiri undangan kementerian.
“Wali kota ke Jakarta bersama Sekda karena ada undangan dari Kemendikdas,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
BAKUMKU mengingatkan bahwa pelayanan publik memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara negara memberikan kepastian dan respons terhadap permohonan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menekankan pentingnya asas kepastian hukum, profesionalitas, dan ketertiban administrasi dalam setiap tindakan pemerintahan.
Menurut Dapot, tata kelola administrasi yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami percaya pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk menjaga profesionalitas pelayanan publik. Dialog terbuka adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan informasi,” katanya.
BAKUMKU juga menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan yang konstruktif dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui mekanisme surat maupun audiensi merupakan bagian dari praktik demokrasi lokal yang sehat.
“Jika surat masyarakat tidak tercatat atau tidak mendapat kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi surat permohonan audiensi tersebut. (AK1/red)

































