ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR- Pemerintah Kota Pematangsiantar menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 002/800/1893/IV-2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, atas nama Wali Kota Pematangsiantar, pada 9 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar akan dilakukan secara fleksibel berdasarkan lokasi kerja.
ASN diwajibkan bekerja di kantor selama empat hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Sejumlah Instansi Tetap WFO 100 Persen
Meski demikian, tidak semua perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap bekerja 100 persen dari kantor (WFO).
Instansi tersebut antara lain:
- Dinas Kesehatan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perhubungan
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
- RSUD Djasamen Saragih
- Seluruh kecamatan dan kelurahan
- Seluruh unit pelaksana teknis daerah.
Selain itu, sejumlah pejabat struktural juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Pejabat yang dimaksud meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, serta kepala unit pelaksana teknis daerah.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi BBM, listrik, dan air di lingkungan perkantoran.
Pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) juga diharapkan semakin dioptimalkan dalam mendukung pelaksanaan tugas ASN, baik yang bekerja di kantor maupun dari rumah.
ASN yang melaksanakan tugas secara WFH tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Time Stamp, menyelesaikan target kinerja yang diberikan atasan, serta melaporkan realisasi pekerjaan sebelum jam kerja berakhir.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja aparatur sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (AP/red)

































