Kasus Viral Penganiayaan di Langkat, Polisi Sebut Mediasi Gagal Berulang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 21:20 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi,

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi,

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Kepolisian Resor Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan konteks perkara yang berkembang di ruang digital pada Kamis, 9 April 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara dua pihak, sehingga setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebutkan, laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama Jaket Imad Salmanwi. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2025, Indra Trabang juga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Menurut Ghulam, kepolisian tidak memiliki kewenangan menolak laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, kata dia, wajib diterima dan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam proses penanganan, penyidik telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak. Mediasi dilakukan pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, aparat juga menempuh mekanisme restorative justice pada 20 November 2025. Upaya tersebut, menurut Ghulam, kembali tidak mencapai titik temu.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Penyidik, kata dia, diminta menjalankan proses sesuai prosedur dengan mengedepankan asas legalitas, proporsionalitas, transparansi, dan legitimasi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu pihak dalam perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, dalam pernyataan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial.

Ia menilai arus informasi yang cepat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai proses verifikasi.

David mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap setiap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Polres Langkat menyatakan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AP/red)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat
Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar
Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO
Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi
Bupati Samosir Sambut Dandim 0210/TU yang Baru, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Forkopimda
Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan
Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:39 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:43 WIB

Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Pematangsiantar Bahas Upacara, Paskibraka hingga Perlombaan Rakyat

Berita Terbaru