ATAPKOTA.COM, BATU BARA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pesisir kembali digencarkan aparat kepolisian. Pada Senin, 27 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua titik berbeda.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, serta Polsek Talawi, dan turut disaksikan perangkat desa setempat.
Tim pertama menyasar Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.S. (31), yang diketahui bekerja sebagai nelayan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga klip plastik berisi zat yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap (bong), serta mancis.
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua di Gang Setia, Dusun IV, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial I (56), yang juga berprofesi sebagai nelayan.
Dari lokasi kedua, polisi menyita dua klip plastik berisi zat yang diduga sabu, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp100.000, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Selain melakukan penindakan, aparat juga menyampaikan imbauan kepada warga sekitar agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara menyatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah yang dinilai rawan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AP/red)


































