Viral di Medsos, Polisi Ungkap Kronologi Kasus Perusakan Mobil di Labuhanbatu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00 WIB

40131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Labuhanbatu menggelar konferensi pers berlangsung pada Jumat (1/5/2026) di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu.

Kepolisian Resor Labuhanbatu menggelar konferensi pers berlangsung pada Jumat (1/5/2026) di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu.

ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU – Kepolisian Resor Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (1/5/2026) di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu.

Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P. S. Simbolon, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, memimpin kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman. Sejumlah insan pers, perwakilan masyarakat, serta Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung turut hadir dalam kegiatan itu.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan terduga pelaku perusakan mobil. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan polisi dan barang bukti sudah lengkap. Kami juga menyampaikan kronologi kejadian secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Kompol P. S. Simbolon.

Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tertanggal 10 Februari 2026, yang dibuat oleh korban berinisial K.R.T.P.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis. Saat itu, korban diduga mengalami tindakan perusakan terhadap satu unit mobil miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di lokasi. Namun, setibanya di tempat, korban merasa tidak sesuai dengan profil yang ditampilkan dan memutuskan untuk membatalkan pertemuan.

Saat hendak meninggalkan lokasi, korban diduga dihadang oleh terduga pelaku yang kemudian meminta sejumlah uang. Penolakan dari korban memicu perselisihan yang berujung pada aksi pelemparan kaca belakang mobil hingga mengalami kerusakan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa saat proses penangkapan, terduga pelaku berinisial AA alias D tidak mengalami tindakan kekerasan.

Sementara itu, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, menyampaikan bahwa individu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak terdaftar sebagai warga setempat dan disebut kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat.

Keterangan lain disampaikan oleh seorang saksi berinisial D.P., yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Ia mengaku pernah menerima informasi dari pihak lain terkait dugaan praktik penipuan dengan modus pertemuan melalui aplikasi percakapan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Hum/red)

Berita Terkait

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun
Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir
Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda
SPI Asahan Gelar Aksi Hari Tani Nasional, Bupati Taufik Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Bersama
Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar
Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material
Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

Jumat, 25 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 21:58 WIB

Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir

Kamis, 24 September 2026 - 21:18 WIB

Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda

Kamis, 24 September 2026 - 17:35 WIB

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Bersama Cegah DBD

Jumat, 25 Sep 2026 - 00:48 WIB