ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU – Kepolisian Resor Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (1/5/2026) di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu.
Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P. S. Simbolon, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, memimpin kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman. Sejumlah insan pers, perwakilan masyarakat, serta Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung turut hadir dalam kegiatan itu.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan terduga pelaku perusakan mobil. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan polisi dan barang bukti sudah lengkap. Kami juga menyampaikan kronologi kejadian secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Kompol P. S. Simbolon.
Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tertanggal 10 Februari 2026, yang dibuat oleh korban berinisial K.R.T.P.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis. Saat itu, korban diduga mengalami tindakan perusakan terhadap satu unit mobil miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di lokasi. Namun, setibanya di tempat, korban merasa tidak sesuai dengan profil yang ditampilkan dan memutuskan untuk membatalkan pertemuan.
Saat hendak meninggalkan lokasi, korban diduga dihadang oleh terduga pelaku yang kemudian meminta sejumlah uang. Penolakan dari korban memicu perselisihan yang berujung pada aksi pelemparan kaca belakang mobil hingga mengalami kerusakan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa saat proses penangkapan, terduga pelaku berinisial AA alias D tidak mengalami tindakan kekerasan.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, menyampaikan bahwa individu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak terdaftar sebagai warga setempat dan disebut kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Keterangan lain disampaikan oleh seorang saksi berinisial D.P., yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Ia mengaku pernah menerima informasi dari pihak lain terkait dugaan praktik penipuan dengan modus pertemuan melalui aplikasi percakapan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Hum/red)


































