ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menyalurkan dana bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal daerah, disertai penekanan pada efektivitas belanja publik, di Medan, Selasa (5 Mei 2026).
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa total dana yang disalurkan pada tahap awal mencapai Rp443 miliar. Penyaluran ini mencakup bagi hasil pajak rokok triwulan I tahun 2026 sebesar Rp268 miliar serta pembayaran kurang salur pajak provinsi tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp175 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat virtual yang dipimpin dari Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, yang diikuti seluruh kepala daerah di 33 kabupaten/kota.
Dalam forum tersebut, Bobby menegaskan bahwa pemerintah provinsi tengah berupaya menyelesaikan kewajiban fiskal kepada daerah yang nilainya mencapai Rp3,31 triliun. Ia menyebutkan, proses penyaluran telah berjalan dan ditargetkan tuntas dalam tahun anggaran 2026 melalui tiga tahap.
“Saat ini penyaluran sudah berproses sekitar Rp1,77 triliun. Dana tahap ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Bobby menyoroti dinamika pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait keseimbangan antara realisasi pendapatan dan belanja. Berdasarkan evaluasi awal triwulan pertama, rata-rata realisasi pendapatan daerah telah melampaui 15 persen dari target.
Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya pendapatan tidak selalu berbanding lurus dengan belanja yang optimal.
“Perlu ada keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Jika pendapatan tinggi tetapi belanja rendah, maka perputaran ekonomi di masyarakat tidak akan maksimal,” tegasnya.
Pemerintah provinsi, lanjutnya, ingin memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar berdampak langsung terhadap masyarakat melalui program-program prioritas di daerah.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Sumatera Utara akan menerapkan pendekatan baru dalam menentukan prioritas dukungan fiskal. Penilaian tidak hanya berbasis indikator makro, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas kebijakan dan program daerah.
Sedikitnya 10 indikator akan menjadi acuan, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan, hingga indeks kualitas lingkungan hidup. Daerah yang dinilai mampu menghadirkan program inovatif dan berdampak pada indikator tersebut akan diprioritaskan dalam dukungan anggaran.
“Kami akan melihat sejauh mana program yang dijalankan memberikan dampak nyata, seperti penurunan kemiskinan atau peningkatan investasi. Daerah yang aktif melakukan intervensi akan menjadi prioritas,” kata Bobby.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan distribusi fiskal yang lebih berbasis kinerja di tingkat daerah. (AP/red)


































