Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:10 WIB

40231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Uang yang dikembalikan ke kejati Sumsel.

Barang bukti Uang yang dikembalikan ke kejati Sumsel.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara senilai sekitar Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kejati Sumsel menyebut Tim Penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai direktur di PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

Kejati Sumsel menyebut total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan dalam perkara tersebut hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250.

Sementara itu, masih terdapat sisa dugaan kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan.

Menurut Kejati Sumsel, terdakwa WS menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran sisa kerugian negara tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut akan menindaklanjuti dengan pelelangan aset yang sebelumnya telah disita, berupa lahan perkebunan.

Dalam siaran pers tersebut, Kejati Sumsel menilai upaya pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses penetapan tersangka dan pembuktian pidana di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BSS maupun PT SAL terkait perkembangan perkara tersebut. (AP/red)

Berita Terkait

Rico Waas Minta PNM Tak Sekadar Salurkan Modal, tapi Bangun Usaha yang Sustain
5.654 Atlet Sudah Terdaftar di Porprovsu XII, 28 Cabor Perebutkan 2.683 Medali
Bupati Asahan Tinjau Tiga Proyek, dari KDMP hingga Irigasi untuk Dukung Ekonomi Warga
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, 30 Bus Listrik Ditargetkan Beroperasi Penuh Desember
Wapres Gibran Hadiri Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Renungan Suci HUT ke-81 RI, Forkopimda Pematangsiantar dan Simalungun Tabur Penghormatan untuk Pahlawan
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Anak tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

Lima Calon Mahasiswa ULB Terima Beasiswa Penuh, Doni Nasution Dukung Labuhanbatu Cerdas

Senin, 7 September 2026 - 15:44 WIB

PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Jumat, 4 September 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah, Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kompak Berbagi

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Berita Terbaru