ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kecamatan Medan Polonia memfasilitasi mediasi terkait persoalan penutupan akses tembok di Jalan Pekong, Kelurahan Polonia, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Mediasi berlangsung di Kantor Kecamatan Medan Polonia pada Selasa, 12 Mei 2026.
Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, memimpin langsung pertemuan yang mempertemukan sejumlah pihak terkait guna meredam polemik dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), lurah, kepala lingkungan, kuasa hukum PT ADP, serta kuasa hukum Toni Tenggara selaku pihak yang sebelumnya mengunggah video terkait persoalan tersebut di media sosial.
Dalam forum mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait akses jalan yang dipersoalkan.
Berdasarkan hasil pembahasan, pihak Toni Tenggara melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa di lokasi tersebut terdapat akses jalan lain yang masih dapat digunakan. Namun demikian, pihaknya juga mengajukan permohonan agar akses yang tertutup tembok dapat dibuka sementara, dengan pertimbangan lahan yang dimaksud disebut belum digunakan pihak perusahaan.
Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, menegaskan pemerintah kecamatan hadir sebagai fasilitator untuk membantu penyelesaian persoalan melalui pendekatan musyawarah dan menjaga ketenteraman masyarakat.
Menurut Noor Alfi, langkah mediasi dilakukan sejalan dengan arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, terkait pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Medan.
“Pemerintah kecamatan berupaya memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara baik dan kondusif,” ujar Noor Alfi usai pertemuan.
Ia menyebut, kedua pihak dalam mediasi menunjukkan iktikad untuk melanjutkan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan komunikasi lanjutan.
“Masing-masing pihak sepakat melanjutkan pembahasan secara kekeluargaan dan akan melakukan pertemuan berikutnya untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Medan Polonia menyatakan hasil mediasi sementara telah dituangkan dalam notulen rapat sebagai dasar koordinasi lanjutan antara para pihak terkait.
Meski demikian, persoalan akses jalan dan batas lahan pada prinsipnya tetap memerlukan kejelasan legalitas serta dokumen administrasi yang sah agar penyelesaiannya tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Karena itu, penyelesaian melalui dialog dinilai menjadi langkah awal penting sebelum persoalan berkembang lebih luas di tengah masyarakat. (Mery/red)


































