ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Bayu Wicaksono, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa di Auditorium Utama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti civitas academica dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, Program Doktor Ilmu Hukum, serta Magister Ilmu Komunikasi Sekolah Pascasarjana UMSU.
Dalam kuliah umum itu, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., membawakan materi bertajuk Cyber Crime sebagai Ancaman Nyata di Era Digital. Materi yang disampaikan mencakup perkembangan teknologi digital, kondisi era digitalisasi saat ini, jenis-jenis kejahatan siber, peran Polri dalam penegakan hukum, hingga regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana siber.
Selain itu, Bayu juga memaparkan konsep VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) yang dinilai relevan dalam menghadapi perubahan cepat di era teknologi digital.
Kegiatan diawali sambutan oleh Rektor UMSU, Akrim, kemudian dilanjutkan sesi foto bersama dekan fakultas dan civitas academica yang hadir.
Dalam pemaparannya, Bayu Wicaksono menekankan pentingnya kesiapan generasi muda dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang terus berubah.
Ia mengingatkan mahasiswa agar mampu beradaptasi dengan perkembangan digital sekaligus meningkatkan kualitas diri agar dapat memanfaatkan teknologi secara positif dan produktif.
“Mahasiswa diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi secara bijak serta meningkatkan kemampuan diri agar tidak menjadi pelaku maupun korban tindak pidana siber,” ujar Bayu.
Menurutnya, literasi digital dan kesadaran terhadap keamanan siber menjadi hal penting di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Kegiatan kuliah umum tersebut juga menjadi bagian dari upaya edukasi terkait ancaman kejahatan siber yang dinilai terus berkembang seiring kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. (AP/red)

































