ATAPKOTA.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di berbagai wilayah Sumatera Utara. Dalam penindakan yang berlangsung selama lima hari, sejak 13 hingga 17 Mei 2026, aparat kepolisian mengungkap ratusan kasus narkoba dan mengamankan ratusan tersangka.
Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 264 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 342 orang yang diamankan. Para terduga pelaku terdiri dari pengguna, pengedar, hingga pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain melakukan penangkapan, aparat juga menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah daerah. Sedikitnya 57 lokasi yang diduga menjadi titik peredaran dan penyalahgunaan narkotika digerebek. Dari operasi tersebut, petugas membongkar 26 barak dan gubuk yang disebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 908,90 gram sabu, 3.319,84 gram ganja, 344 butir pil ekstasi, serta 93 vape yang diduga mengandung zat etomidate.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan penindakan dilakukan secara intensif oleh seluruh jajaran kepolisian untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Sumatera Utara.
“Dalam lima hari terakhir, ratusan terduga pelaku berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran narkotika,” ujar Ferry, Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut Ferry, langkah pemberantasan narkoba kini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga penertiban lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.
“Kami berupaya agar lokasi-lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Dari total pengungkapan, kategori target operasi tempat tercatat menjadi yang paling dominan dengan 107 kasus dan 142 tersangka. Sementara target operasi orang mencakup 99 kasus dengan 99 tersangka.
Selain itu, dari pengungkapan non-target operasi, aparat kembali mengamankan 101 tersangka dari 58 kasus berbeda.
Wilayah hukum Polrestabes Medan tercatat menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama operasi berlangsung. Sementara pengungkapan menonjol lainnya terjadi di wilayah Polres Langkat dengan sitaan ganja lebih dari dua kilogram.
Pengungkapan lain juga dilakukan Polres Simalungun yang menyita sabu seberat 273,22 gram, serta Polres Toba yang mengamankan 243 butir pil ekstasi.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba tersebut, aparat juga menemukan 17 orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Polda Sumut menyatakan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang terlarang dan menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba. (AP/red)

































